DPR Batam Gelar Acara Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji

oleh -197 views
Foto usai Acara Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji pengganti antara waktu.

Batam, lnformasijurnalis – Dewan Perwakilan Rakyat Daearh (DPRD) Kota Batam melaksanakan sidang paripurna dengan Agenda pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Azhari David Yolanda (ADY) dari Fraksi NasDem, pada Rabu (15/3/2023) sekitar Pukul 10.00 WIB.

Rapat Paripurna PAW ini dipimpin oleh wakil Ketua lll DPRD Kota Batam, dihadiri sekretaris daerah pemko Batam dan seluruh Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam, Forkompimda dan Tomas dan Toda Batam.

Wakil ketua lll DPRD Kota Batam Ahmad Surya mengangkat Sumpah dan janji dan diikuti Rival Pribadi selaku pengganti Azhari David Yolanda dari Fraksi Nasdem. PAW ini dilaksanakan menyusul setelah ADY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba oleh Polresta Barelang beberapa waktu yang lalu.

Kepada Anggota DPRD yang baru dilantik, Ahmat Surya berpesan agar bisa menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggungjawab dan amanah.

“Mari kita sama-sama bekerja giat untuk menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran Rakyat,”ucap Ahmat.

Usai dingakat sumpahnya, Rival Pribadi resmi memangku jabatan anggota DPRD Kota Batam.

Pada Kesempatan itu, Rival Pribadi mengatakan bahwa tugas yang diberikan kepadannya merupakan amanah Rakyat yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya.

“Tentunya, tanpa dukungan dan doa masyarakat saya tidak akan mampu mengemban amanah ini, untuk saya berharap masyarakat kota Batam terus mendukung agar saya mampu menjalankan tugas mulia ini dengan penuh amanah,”ujarnya

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Batam, Aspawi Nangali, mengungkapkan bahwa proses pelaksanaan PAW sudah terpenuhi, termasuk soal balasan surat dari Gubernur Kepri sudah turun ke meja Sekretariat DPRD Kota Batam pada Selasa 14 Maret 2023.

“Berdasarkan surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, hasil rekapitulasi suara pada pemilu 2019 di Dapil IV yang meliputi Sekupang dan Belakangpadang, Azhari memperoleh 6.151 suara dan Rival Pribadi memperoleh 3.915 suara, karena itu PAW dapat diselenggarakan,”ujar Aspawi Nangali.

Paskah ditetapkannya ADY sebagai tersangka dalam kasus Narkoba, Partai NasDem langsung mengambil langkah dengan memecat Azhari David Yolanda, anggota DPRD Batam.

Ketua DPD NasDem Batam, Amsakar Achmad, mengatakan, pemecatan ADY merupakan keputusan dari pusat. Untuk itu, PAW dilakukan, guna melanjutkan tugas dan tanggungjawab anggota DPRD dari Partai NasDem.

“Partai NasDem tidak akan mentolerir bagi setiap kader yang tersandung kasus narkoba, Ini sudah jelas dan tegas. Dan kepada pengganti ADY, kita minta agar bisa menjalankan tugas dengan baik. Bekerja sesuai dengan aturan, dan bisa menjaga nama baik partai. (Jihan)