LSM AMPUH Minta Hentikan Semua Tambang Pasir di Nongsa dan Barelang

oleh -245 views
Foto kegiatan tambang pasir ilegal yang ada di Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Batam, lnformasijurnalis – LSM Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup (AMPUH) Kota Batam meminta kepada Pemerintah Kota Batam, BP Batam dan penegak hukum untuk menghentikan kegiatan tambang pasir yang tidak memiliki izin Galian ( C ) hususnya di Nongsa, Batu Besar dan Barelang, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.

Menurut Ketua DPC LSM Ampuh bahwa kegiatan tambang pasir tersebut merupakan kegiatan pengerusakan lingkungan yang terjadi sepanjang sejarah di Kota Batam hingga saat ini.

“Kita meminta kepada pemerintah dan penegak hukum baik maupun BP Batam untuk menghentikan kegiatan tambang pasi ilegal yang ada di Nongsa, Batu Besar dan Barelang,” Ucap Tom saat memberikan tanggapanya kepada media ini, sabtu (11/3/2023).

Tom mengatakan terkait kegiatan tambang pasir yang ada di Kecamatan Nongsa, khususnya di Kelurahan Batu Besar, Kelurahan Sambau dan barelang bahwa kegiatan tersebut jarang tersentuh oleh hukum.

“Menurut saya bahwa yang namanya kegiatan tambang pasir di Kota Batam ini sama sekali tidak diperbolehkan, boleh ada kegiatan tambang pasir asalkan ada izinnya. Akan tetapi tambang pasir yang ada di Kecamatan Nongsa dan Kecamatan Galang itu sama sekali tidak memiliki izin, boleh saya katakan bahwa kegiatan tambang pasir itu semuanya ilegal,” Ungkap Tom.

Tom meminta kepada kapolda yang baru untuk segera menangkap para pelaku pengerusakan lingkungan hidup, hususnya pelaku tambang pasir yang ada di Kecamatan Nongsa dan Kecamatan Galang.

“Saya meminta kepada bapak Kapolda yang baru ini untuk segera memerintahkan anggotanya untuk menangkap para pelaku pengerusakan lingkungan, khususnya para penambang pasir ilegal yang ada di Kota Batam ini,” katanya (*)

(Jihan)