LSM Ampuh Laporkan Pembuangan Limbah B3 Milik PT.Homeix ke DLH Batam

oleh -431 views
Foto ketua DPC LSM Ampuh Kota Batam saat membuat laporan ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam terkait pembuangan dugaan limbah B3 yang dilakukan PT. Homeix.

Batam, lnformasijurnalis – LSM Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup (AMPUH) Kota Batam melaporkan dugaan pembuangan limbah B3 di pemukiman masyarakat Kampung Panu, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Pembuangan dugaan limbah B3 tersebut yang di lakukan pihak PT. Homeix yang beralamat di Kampung Panu Kabil Batam.

Menurut Ketua DPC Ampuh Budiman Sitompul yang akrap disapa Tom itu, bahwa pembuangan limbah di permukiman masyarakat tersebut merupakan pelanggaran pencemaran lingkungan hidup, yakni peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2021. Tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Kami meminta kepada Dinas Lingkungan Hidip (DLH) Kota Batam untuk segera menindak PT. Homeix dan segera mencabut ijin lingkungan nya serta memberikan teguran dan sanksi tegas,” ucap Tom saat memberikan tanggapanya kepada media ini, rabu (15/6/2022).

Tom mengatakan menurut UU di pasal 104 bahwa setiap orang yang melakukan Dumping limbah B3 Dan atau ke media lingkungan hidup tanpat ijin, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 60 dipidana dengan pidana paling lama 3 (tiga tahun) dan denda paling banyak Rp3000.000.000 (tiga miliar rupiah)

“Terkait pembuangan dugaan limbah B3 itu kami meminta untuk ketegesan DLH agar DLH dalam hal ini dapat memberikan pemilik PT. Homeix tersebut sanksi tegas dan epek jerah baik terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan membuangan limbah di permukiman tersebut,” katanya (*)

(Jihan)