Batam, lnformasiJurnalis – PT Barelang Mega Jaya Sejati merupakan developer menggugat Hendri selaku konsumen. gugatan tersebut dilakukan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam. Dimana surat Perkara tersebut bernomor :29/Pdt.G.S/2023/PN Btm dengan klasifikasi wanprestasi.
Sengketa perumahan disebabkan konsumen diduga tidak membayar cicilan bertahap yang sudah bertahun di Komplek Perumahan Barelang,Tanjung Uncang, Batu Aji. Kota Batam.
“Kami merasa Hendri (tergugat) sama sekali tidak memberikanitikad baik untuk penyelesaian mengenai tunggakan pembayaran cicilan cashbertahap kepada klien kami,” Ucap Triwansaki, S.H., &Agustianto, S.H., M. Kn usai sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN)Batam, Kamis (7/9/2023).
Menurutnya kliennya selama ini dirinya merasa dirinya dirugikan oleh konsumen dengan dasarwanprestasi merujuk Pasal 1234 KUHPer Jo pasal 1238 KUHP. dimana tergugat perkara a quo tidak membayar cash bertahap sesuai perjanjian awal dan kewajibannya tersebut.
“Kami sudah membuka ruang untuk mediasi, tapi tidak ada etikad baik dari tergugat dalam menyelesaikan pembayaran tunggakan,” ujarnya lagi.
Ia menjelaskan, sebelum bergulir ke meja hijau, upaya musyawarah, mufakat telah ditempuh dalam menyikapi sengketa rumah tersebut,bagian dari prioritas. Ia mengeklaim telah memberikan penawaran berupa penghapusan denda selama dua tahun, apabila konsumen membayar seluruh total tunggakan.
“2 tahun sejak 2021 menunggak kami sudah memberikan surat peringatan kesatu dan dua hingga peringatan ketiga. Kita juga melakukan pertemuanlangsung untuk mencari solusi terhadap masalah tersebut,” katanya.
Belakangan setelah gugatan Hendri disebut masih ingin melanjutkan jual beli dengan PT Barelang Mega Jaya Sejati ataupun tentang negosiasi terkait seluruh tunggakan dan denda.
“Ini sudah masuk gugatan sejak Agustus2023 dan menunggak sejak 2021, kenapa sekarang ada itikad baik yang selama ini kemanasaja,” terang pria yang akrap disapa zaky kepada media ini.
“Kita minta tergugatuntuk saling menghormati proses hukum yang telah berjalan,” imbuhnya.
Terpisah,kuasa hukum tergugat Musrin, SH, MH, CPL, CPCLE, CPM, CPrM, CPPLS mengeklaim bukti-bukti yang disiapkan sudah kuat dan sehingga hakim tidak akan kesulitan memutuskan perkara tersebut.
“Kita akan lawan dengan bukti yang ada,” ujarnya.
Tunggakan yang dialami kliennya tersebut terjadi saat wabah COVID-19, membuat ekonomi lumpuh sehingga menunggak cicilan.
“Seharusnya, katadia, pihak developer memberikan keringan kepada konsumen karena terdampak pandemic sesuai dengan imbauan pemerintah pada tahun lalu tersebut,” Ucapnya.
Menurut hematnya klien membeli rumah seharga Rp 277 juta metode cashbertahap dengan uang muka 90 juta namun, karena pandemi pembayaran cicilan tersendat. Sementara itu, sidang akan dilanjutkan pada Selasa (12/9/2023) mendatang. dengan agenda jawaban dari tergugat.(*)
(Jihan)