Anggota Ditpam BP Batam Akan Segera Mengecek Kegiatan Cut And Fill di Kabil

oleh -687 views
Foto kegiatan Cud And Fill di wilayah Kabil diduga belum memiliki izin.

Batam, lnformasiJurnalis – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam baik maupun pejabat BP Batam diminta untuk menyetop Kegiatan Cut And Fill di samping PT. Labroy Kabil, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Pasalnya, Kegiatan Cut And Fill tersebut diduga tidak memiliki izin dari dinas terkait. Sehingga kegiatan tersebut pantas disebut kegiatan ilegal. Pejabat yang membidangi kegiatan lingkungan hidup (DLH) Kota Batam baik maupun pejabat BP Batam hingga saat ini belum dapat dikonfirmasi terkait izin kegiatan Cut And Fill tersebut.

Sementara itu, pantauan media ini di lokasi kegiatan tampak puluhan mobil truck dan alat beras jenis ekscavator sedang beroprasi memotong bukit di lokasi tersebut. Begitu juga lokasi yang dikerjakan diduga masuk dalam Kawasan Hutan Lindung (KHL).

Untuk itu, kami meminta kepada dinas lingkungan hidup dan Ditpam BP Batam untuk segera terjun ke lokasi kegiatan tersebut.

Kepala Seksi Pamling, Ditpam BP Batam Sinambela ketika dihubungi media ini terkait kegiatan Cud And Fill di Kabil tersebut dirinya mengatakan sedang rapat.

“Nanti ya saya lagi rapat,” Ucap singkat Sinambela melalui telpon selulernya. Kamis (21/9/2023).

Begitu juga anggota Ditpam BP Batam Darman ketika dihubungi media ini dirinya menyarankan agar tempat kegiatan Cud And Fill tersebut diberikan titik lokasinya, Atau Sherlok.

“Coba dishare aja titik lokasinya bang biar secepatnya kita terjun ke lokasi kegiatan itu. Kalau tidak suruh aja anggota abang share titik lokasinya biar secepatnya tim patroli Ditpam terjun ke lokasi kegiatan itu,” katanya (*)

(Jihan)