Batam, lnformasijurnalis – adanya proyek drainase di jalan Hasannudin Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa Kota Batam, bahwa proyek tersebut diduga proyek ilegal. Sebab proyek tersebut tidak memiliki papan pengumuman.
Seharusnya setiapa proyek pemerintah wajib memiliki papan pengumuman supaya masyarakat bisa tahu, sumber anggaranya darimana, apakah anggarannya dari APBD atau dari APBN.
Akan tetapi proyek drainase di jalan Hasannudin Kelurahan Kabil tersebut sama sekali proyek tersebut diduga tidak memiliki papan pengumuman. Sehingga proyek tersebut pantas disebut proyek siluman. Sebab proyek tersebut tidak memilik papan pengumuman, dilokasi tersebut ada apa.?
Anggota Komisi lll DPRD Provinsi Nyanyang Haris mengatakan bahwa proyek itu proyek nasional, akan tetapi walaupun itu proyek nasional wajib dia memiliki papan pelang proyek.
“Jadi sekecil apapun proyek pemerintah itu harus transparan, seperti konsultanya siapa, pemenangnya siapa, anggaranya berapa, jadi semua di papan proyek itu tercantum,” kata Nyanyang saat dikonfirmasi media ini melalui telpon selulernya, selasa (10/8/2021).
Jadi kata Nyanyang, proyek itu tidak bisa langsung main tunjuk-tunjuk begitu saja, pemerintah itu punya aturan bukan main tunjuk-tunjuk aja.
“Jadi terkait proyek drainase di Kabil itu, itu adalah kebijakan siapa, pemenangnya siapa, jadi papan proyek itu wajib dibuatkan papan lelang proyeknya, jadi disitu konsultanya siapa, anggaranya berapa, dan anggaranya dari mana, apakah itu anggaran APBN, apakah APBD Provinsi, atau BP kawasan. jadi disitu harus dilengkapai,” Ucap Nyanyang.
Nyanyang, mengatakan, jangan sampai publik itu tidak tau, bahwa ini anggaran siapa, atau pekerjaan siapa, kan begitu. Akan tetapi terkait legal proyek tersebut ia tidak ada hak untuk menyetop.
Foto pengawas tenaga kerja saat berada di lokasi proyek drainase di jalan hasannudi.
“oo. tidak bisa, karena itu bukan ranah daripada anggaran Provinsi, jadi kalau mitra komisi baik itu kota maupun provinsi, baru bisa kita stop. akan tetapi kalau itu anggarang dari APBN maka itu kewenangan DPR-RI, ataunpun BPK, ataupun inspektorat,” Jelas Nyanyang.
Terpisah, ketua komisi lll DPRD Kota Batam, Werton Panggabean mengatakan bahwan proyek di jalan Hasannudin Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa tersebut, bahwa pihaknya juga tidak mengetahui proyek di Kabil tersebut.
“Kalau masalah proyek dranase di Kabil itu, saya tidak mengetahui. Tapi yang jelas bahwa kita itu mendukung semua pelaksanaan proyek yang ada di Kota Batam, itu pertama, dan yang kedua, PPATK dan pelaksana harus terbuka zaman sekarang ini, karena itu bublik harus memahami,” Ucap Werton.
Kemudian kata Werton, harus jelas-jelas pagu nilai proyek, begitu juga siapa pelaksananya, dan siapa pengawasnya, sumbernya dari mana, jadi harus jelas-jelas tercantum di papan nama proyek itu.
“Jadi zaman sekarang ini tidak bisa ditutup-tutupi, harus transparansi, jadi prinsipnya kita mendukung segala sesuatu pelasanaan proyek, jadi sekecil apapaun proyek itu harus transparan,” katanya (*)
Rosjihan Halid.