ABI Laporkan PT Uma Graha Berkah Kepada Gakkum LH Atas Perusakan Lingkungan di Tanjung Uma Batam

oleh -20 views
oleh
Gambar aktivitas proyek reklamasi di Tanjung Tritip.

Batam, informasi jurnalis – Pendiri Akar Bhumi lndonesia (ABI), Hendrik Hermawan melaporkan PT Uma Graha Berkah (UGB) kepada Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) atas dugaan pengerusakan lingkungan hidup di Tanjung Tritip, kelurahan Tanjung Uma, kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Meski laporan tersebut dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh Deputi Gakkum LH, proyek reklamasi di Tanjung Tritip terus berlanjut ?. Menurut Hendrik, pelaku aktivitas tersebut karena diduga mengabaikan prosedur reklamasi sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Laporan tersebut berawal dari aduan masyarakat yang kemudian kami tindaklanjuti dengan verifikasi lapangan. Setelah melakukan verifikasi, kami menemukan aktivitas penimbunan sekitar satu hektare,” Ucap Hendrik melalui pres realis yang diterima media ini, senin (10/8/2026).

Hendrik mengatakan terkait aktivitas dugaan pengerusakan lingkungan hidup di Tanjung Tritip tersebut tengah proses, pihaknya juga menyebutkan. “Kepala BP Batam Amsakar Achmad, akan melakukan inspeksi ke lokasi proyek. Setelah ditanya awak media mengenai komitmennya terhadap perlindungan lingkungan. Namun, inspeksi tersebut hingga kini belum terlaksana,” Ucapnya lagi kepada media ini.

Sementara itu, kata Hendrik, hasil verifikasi lanjutannya menunjukkan area reklamasi telah meluas drastis menjadi sekitar 13 hektare. Setelah beberapa bulan kemudian, tim Balai Gakkum LH Wilayah Sumatera melakukan verifikasi lapangan di kawasan Tanjung Tritip. Hingga kini, pihaknya masih menunggu hasil verifikasi tersebut, sementara aktivitas reklamasi di lokasi terus berlangsung.

“Saat ini kami masih menunggu hasil verifikasi Balai Gakkum LH Sumatera,” Ujar Hendrik, minggu (9/8/2026). Karea reklamasi di lokasi telah melampaui luasan 12 hektare yang tercantum dalam izin prinsip PT Limas Raya Griya, berdasarkan penelusuran dokumen perizinan.

Setelah menghimpun informasi dari masyarakat, Hendrik juga akan melaporkan PT Uma Graha Berkah (UGB) kepada Deputi Gakkum LH atas dugaan pencemaran dan perusakan lingkungan dalam kegiatan reklamasi. Lokasi kegiatan tersebut berada berdekatan dengan proyek PT Limas Raya Griya.

“Kami akan melaporkan PT UGB dan Kami juga meminta Balai Gakkum LH, Sumatera kembali ke Tanjung Tritip untuk memverifikasi dugaan pencemaran dan
perusakan lingkungan di lokasi yang bersebelahan dengan proyek PT Limas Raya Griya,” Kata Hendrik.

Hendrik sebagai aktivis lingkungan yang organisasinya menjadi salah satu nominator Kalpataru 2026, kategori Penyelamat Lingkungan tersebut memperkirakan luas gabungan dua area reklamasi yang berdekatan itu telah mencapai sekitar 40 hektare.

Menurut Hendrik, kedua proyek tersebut telah mengubah kondisi pesisir dan berpotensi mengganggu fungsi ekologis kawasan. Penimbunan laut yang dilakukan tanpa pengelolaan lingkungan yang memadai dinilai dapat mengancam habitat biota pesisir serta berdampak terhadap masyarakat, terutama nelayan yang bergantung pada
ekosistem laut.

“Dampaknya bukan hanya terhadap lingkungan, tetapi juga terhadap masyarakat
pesisir. Ketika ekosistem terganggu, maka ruang hidup nelayan juga ikut terdampak,” Katanya (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.