Batam, lnformasijurnalis – kepala dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KPHL) Unit ll kota batam, telah melakukan penghentian aktivitas tambang baouksit yang ada di hutan lindung kelurahan kabil kecamatan nongsa kota batam provinsi kepulauan riau (Kepri)
Dimana hutan lindung yang ada di kelurahan kabil kecamatan nongsa tersebut, bahwa hutan lindung tersebut dulunya sangat indah dipandang mata, namun saat ini hutan lindung tersebut sudah rusak parah oleh tangan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kepala dinas (Kadis) lingkungan hidup dan kehutanan (KPHL) Unit ll mengatakan bahwa, pihaknya sudah melakukan penghentian aktivitas tambang bouksit yang ada di kelurahan kabil tersebut.
“Sudah kita hentikan kemaren polhut sudah saya suruh berhentikan, dari kita tidak pernah ada mengeluarka izin aktivitas tersebut,” kata kepala KPHL Unit ll. Lamhot Sinaga, Saat dikonfirmasi Media ini melalui pesan WhatApp (WA) selulernya, Sabtu (30/01/2021)
Jadi terkait kelanjutan kasus tersebut, lamhot belum bisa menjelaskannya, hanya saja ia mengatakan bahwa, pihaknya sudah melakukan penghentian.
Sementara itu, LSM. Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup ( AMPUH) kota batam Budiman Sitompul yang Akrap Disapa Tom. mengatakan bahwa, pihaknya meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KPHL) Unit ll Kota Batam, utuk menghentikan aktivitas tambang bouksit yang ada di kelurahan kabil kecamatan nongsa tersebut.
“Kami dari LSM Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup Ampuh kota batam, meminta kepada dinas kehutanan untuk segera menghentikan aktivitas tambang baouksit yang ada di kelurahan kabil itu,” Ucapnya.
Sebab kenapa, Kata Tom. tempat dia mengambil baouksit itu. itu adalah hutan lindung yang dilindungi oleh pemerintah. jadi apa bila ada yang merusak hutan lindung secara ilegal, maka itu harus diberikan sanksi tegat oleh dinas kehutanan, baik maupun aparat kepolisian setempat,” katanya (*)
Rosjihan Halid.