Batam, lnformasijurnalis – LSM Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkuna Hidup (AMPUH) kota batam, meminta kepada Dinas  Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KPHL) Unit ll Kota Batam, utuk menghentikan aktivitas tambang bouksit yang ada di kelurahan kabil kecamatan nongsa kota batam provinsi kepulauan riau (Kepri).
Pasalnya penambang baouksit tersebut telah melakukan pengerusakan hutan lindung yang diduga secara ilegal, sehingga aktivitas yang dia lakukan tersebut diminta ditindak lanjuti secara tegas oleh dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan.
“Kami dari LSM Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkuna Hidup Ampuh kota batam, meminta kepada dinas kehutanan untuk segera menghentikan aktivitas tambang baouksit yang ada di kelurahan kabil itu. Sebab kenapa, tempat dia mengambil baouksit itu.itu adalah hutan lindung”, kata budiman sitompul yang akrap disapa tom. Saat memberikan tanggapanya kepada media ini Kamis (28/01/2021)
Tom, memaparkan bahwa, baouksit yang dia ambil di lahan tersebut adalah merupakan kawasan hutan lindung yang dilindungi oleh pemerintah.
“jadi tentu apa bila kawasan hutan lindung itu dirusaki oleh para oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut jadi itu harus dia diberikan sanksi tegas oleh pemerintah baik maupun aparat kepolisian.
sehingga tidak adanya pembiaran kepada pihak – pihak tertentu untuk mengelola memanfaatkan lahan tersebut,” Ucapnya.
Sementara itu kalau menurut Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan.
Selanjutnya disebut dengan UU
No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan).
Ditentukan bahwa perusakan hutan
sudah menjadi kejahatan yang
berdampak luar biasa,” katanya.
Hingga berita ini diposting, Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KPHL) Unit ll kota batam belum dapat dikonfirmasi terkait kativitas tersebut (*)
Rosjihan Halid.