Batam, lnformasijurnalis – komisi 1 Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota batam menggelar rapat dengar pendapat ( RDP) Selasa (15/12/2020)
Dalam rapat yang di gelar di ruang rapat komisi 1 tersebut terkait kavling yang ada di Anggrek Putih Dapur 12 Kebun Sayur RT 04 RW 09 Kelurahan Sungai Pelunggut Kecamatan Sagulung kota batam provinsi kepulauan riau (Kepri)
Dimana kavling tersebut dialokasikan kepada PT Jeni Prima Sejati. Sehingga terkait hal tersebut terjadilah adanya permasalahan tumpang tindih.
Rapat RDP di pimpin oleh ketua komisi 1 budi mardiyanto SE, juga turut di hadiri oleh
Dir Pengelolaan Lahan BP Batam,
Camat Sagulung, Lurah Sungai Pelunggut,
Pimp PT Jeni Prima Putra, Bpk Moh Ridwan, Ketua RW 08
Perwakilan Warga.
“Jadi RDP yang kita gelar hari ini terkait permasalahan kavling yang ada di Anggrek Putih Dapur 12 keluraha sei pluggut, di mana permasalahan warga tersebut sudah kita tanggapi akan tetapi permasalahan ini akan kita evalwasi sebab ini masalah lahan yang tumpang tindih,” Ujar ketua komisi 1 Budi Mardiyanto.
Masih kata Budi, begitu juga warga yang tinggal diatas kavling tersebut bahwa warga merasa ter intimidasi, sebab cara dari pihak perusahaan yang mengambil kavling tersebut adalah cara yang menakut-nakutui warga masyarakat jadi itu tidak boleh,” katanya.
Sementara itu anggota komisi 1 DPRD utusan sarumaha SH. Mengatakan bahwa pihaknya sudah sering kali mendapat keluhan dari warga masyarakat terkait permasalahan kavling.
“Kita sudah sering kali mendapat keluhan termasuk masalah sengketa lahan yang ada di kota batam ini, dan tadi kita menemukan bahwa PT ini kan sudah memiliki PL akan tetapi ada yang akan kami gali bahwa pada tahun 2013 itu kan sudah mendapatkan PL atau izin prinsip,” Ucapnya.
Masih kata dia, didalam izin perinsip tersebut informasinya dia sudah membayar UWTO namu yang kita sayangkan bahwa kenapa pada saat itu dia tidak melakukan pemagaran atau memasang pelang atas nama perusahaan dia itu, ini kan aneh sekali dan kalau dia sudah memiliki legalitas yang sah kenapa dia tidak ada melakukan pengumuman terhadap warga bahwa lokasi ini adalah milik dia,” Ujarnya.
Ia memaparakan posisinya pada tahun 2013 bahwa pada saat pengalokasian lahan itu masih HPL berarti kan BP batam tidak punya hak wewenang untuk melakukan pengelolaan lah tersebut.
“jadi kita sepertinya kata dia, bahwa terindikasinya proses pengalokasian lahan itu cacat hukum secara inprosedural, sebab kenapa kalau belum punya HPL ya tentu tidak bisa melakukan hak pengelolaan,” jelasnya.
Bahkan didalam permasalahan tersebut pihak juga mempertanyakan oknum-oknum aparat yang katanya menakut-nakuti masyarakat bahkan aparat yang turun kelokasi tersebut sampai memiliki surat tugas, wah ini sudah gak ya.
“Makanya tadi saya pertajam dan mempertanyakan hal itu, dan terkait masalah ini ya sama seperti yang kita katakan tadi itu bahwa permasalahan ini akan segera kita evalwasi,” katanya (*)
Rosjihan halid.







