Jakarta, informasi jurnalis – Sekretaris Jendral Lembaga Bantuan Hukum Bintang Sembilan Nusantara (LBH-BSN) Muhammad Indra Gunawan, S.H., M.H., CHL., CPS., CMed.,CCD., CIRP angkat bicara terkait dugaan maraknya oknum baru -baru ini mengatasnamakan Lembaga Bantuan Hukum Bintang Sembilan Nusantara (LBH BSN) diberbagai Daerah.
Sebagai informasi perkembangan, Lembaga Bantuan Hukum Bintang Sembilan Nusantara (LBH BSN) saat ini telah memiliki Dewan Pimpinan Cabang (DPC) sebanyak 7 cabang yakni di wilayah Kota Palembang, Kabupaten Serang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang, Kabupaten Bogor, Kota Bandung dan Kabupaten Tulang Bawang, baik maupun Paralegal.
Menurutnya, BSN yang belum memiliki kantor cabang LBH BSN harus memakai alamat lengkap kantor pusat LBH BSN. Oleh karena itu jika ada yang mengatasnamakan dirinya sebagai Dewan Pimpinan Cabang di luar dari wilayah yang telah disebutkan di atas maka dianggap sebagai oknum illegal.
“Selain itu, kader Lembaga Bantuan Hukum Bintang Sembilan Nusantara (LBH BSN) telah banyak tersebar di seluruh wilayah Indonesia. peran serta paralegal dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat luas diharapkan setiap melakukan pendampingan hukum wajib di dampingi oleh sekurang – kurangnya satu orang advokat,” Ucap Muhammad lndra Gunawan saat menyampaikan kegiatannya, Jumat (24/10/2025).
Indra mengatakan, setiap melakukan pendampingan maka sebagai syarat formil dalam melakukan pendampingan hukum, karena sejatinya paralegal bukan seorang advokat yang bisa berjalan secara mandiri selayaknya seorang advoka.

Begitu juga, lndra menghimbau masyarakat di seluruh wilayah Indonesia, sebelum menyerahkan permasalahan hukumnya kepada Lembaga Bantuan Hukum Bintang Sembilan Nusantara (LBH BSN) agar dapat mengkroscek kebenaraan dan kevalidan kartu tanda anggota dari orang tersebut.
“Sebagai informasi tambahan kepada masyarakat Indonesia bahwa Lembaga Bantuan Hukum Bintang Sembilan Nusantara (LBH BSN) memiliki website resmi yakni, www.lbhbsn.com dan call center 085966554979, masyarakat dapat melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum menyerahkan permasalahan hukumnya. Jangan sampai menjadi korban dari oknum yang tidak bertanggung jawab,” Katanya (*)
(Dotulong SH.MH)








