INFORMASIJURNALIS.COM (Batam) PT. Tunas Interior Batam gagal memutuskan hubungan kerja terhadap karyawannya sendiri sebanyak 5 orang.
Sebelumnya pihak perusahaan tersebut telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawannya sendiri sebanyak 5 orang. dimana permasalahan tersebut seharusnya pihak perusahaan tidak melakukan cara seperti itu,” ucap ilhamsah Purba, saat menceritakan permasalahan sahabatnya minggu (30/8/2020)
Ia memaparkan permasalahan karyawan yang di putuskan oleh pihak PT. Tunas interior resebut, bahwa mereka sudah melakukan mediasi l, pada hari jum’at tanggal 28/8/2020. antara tenaga kerja dengan pihak PT tersebut.
Menurut Ilham melalui keterangan sahabatnya yang berkerja di perusahaan tersebut, bahwa mereka sudah melakukan
mediasi l antara tenaga kerja dengan pihak perusahaan itu, jadi terkait masalah pemutusan Kontrak kerja oleh PT Tunas Interior Batam kepada 5 orang karyawan gagal dengan dalih managernya sendiri mengatakan bahwa direktur utamanya tidak berada ditempat,” ujarnya.
sementara itu, Jhon kennaidy mengaku bingung sejak adanya pergantian manager PT tunas interior tersebut.
“Kita juga binggung sejak berlangsungnya acara perpisahan Manager di PT Tunas Interior Batam pada hari Sabtu 7 Maret 2020 hingga saat ini belum ada serahterima jabatan kepada penggantinya” kata Jhon Kennedy Tambunan.
Jhon Kennedy Tambunan menambahkan, sejak terjadi kekosongan jabatan Manager di PT Tunas Interior Batam tersebut maka seluruh karyawan khawatir akan kehilangan hak – haknya, sebab pihak perusahaan itu telah memasang spanduk bertuliskan “Di Jual” hingga terjadi pemutusan hubungan kontrak kerja sepihak tanpa membayarkan sisa kontrak kerja karyawan,” ujarnya.
bahkan kata dia, pihak perusahaan itu merumah kan seluruh pengurus SBSI PT Tunas Interior Batam dengan dalil Covid-19. bahkan ia juga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak dengan alasan mendesak tanpa membayarkan hak karyawan,” ungkapnya dengan nada kesal.
“Anehnya pihak perusahaan PT Tunas Interior itu, setiap dia melakukan pelanggaran ringan baik’ maupun berat, ia selalu bertopeng kan Peraturan Perusahaan (PP) sementara kami bekerja kurang lebih 16 Tahun bahkan pihak perusahaan tidak pernah bersedia memberikan salinan dari PP tersebut, bahkan menempel di dinding tembok persuhaan saja tidak pernah sehingga selama puluhan tahun Peraturan Perusahaan Tunas Interior Batam terkesan dirahasiakan,ujarnya Jhon Kennedy Tambunan.
Ia meminta kepada dinas terkait agar permasalahan tersebut dapat di tindak lanjut.
“Jadi Kami minta kepada Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam, baik maupun dinas tenaga kerja Provinsi Kepri agar menyikapi persoalan karyawan di PT Tunas Interior Batam secara cermat dan bijaksana, ungkapnya,”lagi.
Sementara kalau ada permasalahan ketengakerjaan diperusahaan itu sedikit- sedikit alasannya ke Jakarta, contohnya kita melakukan pertemuan mediasi hari ini malah marketing PT tunas interior Batam itu, berdalih mengatakan bahwa direkturnya tidak berada ditempat,” katanya.
Hingga berita ini di posting pihak PT. Tunas interior Batam belum bersedia dikonfirmasi terkait permasaalahan tersebut (*)
Ilham/Rojihan halid.







