Cekcok Dalam Rumah Tangga, Suami Nekat Bakar Diri dan Anak Istrinya

oleh -3,410 views
Foto peristiwa rumah korban kebakaran.

INFORMASIJURNALIS.COM (Pekalongan) Seorang suami di Desa Karangsari, Kecamatan Bojong, Pekalongan nekat membakar hidup-hidup dirinya, sebelum ia membakar dirinya terlebih dahulu ia membakar istri dan anaknya.

Akibat peristiwa itu, anak dan istri pelaku meninggal dunia beberapa jam sesaat menjalani perawatan di RSUD Kajen. Sedangkan pelaku tengah menjalani perawatan di RSI Pekajangan.

Peristiwa tragis itu terjadi di rumah mertua pelaku yakni Khuzaeri (58) warga Desa Karangsari, Kecamatan Bojong, Pekalongan, pada Sabtu (29/8/2020) pagi. Rumah tersebut dihuni oleh 3 KK

Pelaku bernama Amir (35) diduga nekat melakukan perbuatan sadisnya karena cekcok berkepanjangan dengan anggota keluarga lain hingga masalah ekonomi.
Terlebih lagi, pelaku yang sebelumnya bekerja di sebuah pertambangan di Bangka Belitung, setelah adanya musibah Virus Corona, ia menganggur.

Peristiwa nahas ini bermula saat Amir cekcok dengan istrinya yakni Muamalah (Mala) hingga larut malam. Pertengkaran keduanya disebut sudah biasa terjadi sejak Amir tidak bekerja lagi. Hanya saja, saat itu amarah Amir tidak dapat dibendung. Ancaman Amir untuk membakar anak-istri dan dirinya sendiri bukanlah sekedar gertakan.

Usai bertengkar hebat sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku keluar rumah ke SPBU Bojong. Tujuanya untuk membeli bahan bakar jenis pertamax seharga Rp 50 ribu setelah diisikan dengan jeriken. Amir kembali ke rumahnya dan ibu mertuanya yakni Rokayah ternyata menyaksikan menantunya membawa bahan bakar tersebut.

“Pelaku diketahui sebelumnya sekitar pukul 23.00 WIB membeli bahan bakar pertamax ke SPBU Bojong dan ini kita punya bukti berupa rekaman CCTV,” kata Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Poniman, kemarin.

Masih kata dia, Melihat kondisi yang mencurigakan, Rokayah melaporkan ke suaminya yakni Khuzaeri dan saudaranya yakni Muhamad Aris (38). Kekatiran Rokayah bukan tanpa alasan. Sekembalinya pelaku dnegan membawa bahan bakar tersebut, pertengkaran kembali terjadi dengan istrinya. Bahkan kali ini pintu kamar sengaja dikunci oleh pelaku,” ujarnya.

Sebelum melakukan hal itu Aris yang mencoba membuka pintu kamar justru dibentak oleh pelaku untuk tidak ikut-ikutan dalam urusan rumah tangganya. Hingga akhirnya pertengakaran terhenti sendiri hingga Sabtu dini hari. Namun, Khuzaeri dan Aris masih menunggu di depan kamar pelaku.

Sekitar pukul 03.00 WIB, Khuzaeri dan Aris mencium bau bahan bakar. Tidak lama setelah itu, keduanya melihat nyala api dari dalam kamar dan kepulan asap.

“Saya langsung meminta tolong ke warga dan berusaha mendobrak pintu. Tapi tidak bisa arena terkunci dari dalam. Saya bisa masuk setelah pintu kamar terbakar,” kata Aris (38), kemarin.

Kondisi api yang kian membesar. Namun Aris dan Khuzaeri padam nekat menerobos api untuk menyelamatkan ketiga korban.

“Kondisi ketiganya pingsan dan tubuhya luka bakar. Saya tarik keluar semuanya bersama Pak Khuz (Khuzaeri),” katanya.

Anak-istri Amir langsung dilarikan ke RSUD Kajen sedangkan Amir dilarikan ke RSI Pekajangan. Rumah sakit segaja dipisah antara pelaku dan anak-istrinya.

Muamalah dan anaknya, Nafisa masuk IGD RSUD Kajen sekitar pukul 03.45 WIB. Nafisa mengalami luka bakar paling parah yakni mencapai 100 persen sedangkan ibunya mengalami luka bakar grade 3, 53 persen. Karena lukanya sangat parah, anak usia tiga tahun ini meninggal sekitar pukul 09.50 WIB. Balita ini kemudian dimakamkan di pemakaman umum Desa Karangsari Bojong pada pukul 13.00 WIB.

Belum juga usai pemakaman Nafisa, keluarga kembali mendapat kabar duka. Bahwa Muamalah  akan dirujuk ke rumah sakit Semarang, setelah ia dibawa kerumah sakit tak lama ia meninggal dunia sekitar pukul 14.00 WIB. Muamalah pun akhirnya dibawa pulang dan di makamkan berdampingan dengan makam anaknya, Nafisa.

Sementara itu, kondisi Amir yang mengalami luka bakar 85 persen kini masih menjalani perawatan medis di RSI Pekajangan. Kasus ini masih ditangani oleh Satreskrim Polres Pekalongan.

Akibat perbuatanya, Amir dijerat dengan dua pasal yakni Pasal 44 ayat (3) UU RI 23/2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup,” katanya (*)

Sumber. Detik