INFORMASIJURNALIS.COM (Batam) baru-baru ini Viral di media Sosial bahwa PT.King Shining Industry yang beralamat di wiraraja Industrial Park 1 Punggur kelurahan kabil kecamatan Nongsa provinsi kepulauan riau kepri kota batam,
Dimana PT. King Shining Industry tersebut diduga sering membuang limbah B3 melalui parit drainase melalui dalama kawasan nya. selain membuang limbah B3 jenis cairan ia juga membuang limbah B3 jenis padat di belakan kawasan nya.
Lembaga Suadayab Masyarakat (LSM) DPC Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidu ( AMPUH) kota batam, mengatakan bahwa kasus PT King Shining Industry tersebut, seharusnya segera di tindak lanjuti oleh istansi terkait.
“Jadi terkait kasus PT. King Shining Industry, yang diduga membuang limbah B3 itu seharusnya segera di tindak lanjuti oleh pemerintah khususnya DLH kota batam baik maupun Ditreskrimsus Polda kepri,” Ucap Budiman Sitompul yang akrab Disapa Tom Saat memberikan komentarnya terkait kasus tersebut, Sabtu (10/10/2020)
Parit drainase diduga tempat melakukan pembuangan limbah B3
Ia memaparkan kasus pembuangan limbah B3 yang di diduga lakukan oleh PT King Shining Industry tersebut, harus segera di tindak lanjuti sesui UU 32 tahun 2009 tentang pengelolaan dan pencemaran lingkunga hidup,” ujarnya.
“dimana kasus PT. King Shining yang diduga telah membuang limbah B3 tersebut tentu kasus tersebut telah melanggar UU Nomor 32 di pasal 104 yang berbunyi,
Jadi Setiap orang yang melakukan damping limbah B3 Dan atau bahan ke mediasi lingkungan hidup tampa izin, dan sebagaimana yang di dalam pasal 60, harus di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3000.000.000 ( tiga miliyar rupiah,” katanya.
Hingga berita ini di posting, bahwan istansi terkait masih belum dapat di konfirmasi terkait kasus PT.King Shining Industri yang diduga meraja lela membuang limbah B3 sembarangan tersebut (*)
Rosjihan Halid.