INFORMASIJURNALIS.COM (Batam) Limbah industri berbentuk Cair yang dikelola oleh PT.KING SHINING INDUSTRY (KSI) yang berada di kawasan Wiraraja Group Pandawa Negeri yang berlokasi di Punggur, kelurahan kabil kecamatan nongsa kota batam,
Dimana PT. Tersebut diduga sering membuang limbah cair ke laut, yang mengakibatkan pencemaran laut yang ada di sekitarnya. Selama ini PT.King Shining Industry ( KSI ) adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengelola sampah plastik menjadi biji plastik yang diimpor dari luar Batam , dan diduga dari Kota Beijing Tiongkok,
menurut keterangan Cornelius (Toni) selaku mantan karyawan PT.KSI tersebut.
Mengatakan bahwa limbah tersebut merupakan hasil dari pengelolaan plastik, yang diimpor dari luar negeri, dimana limbah tersebut diduga bebas di buang ke laut tanpa adanya hambatan.
“proses pembuangan limbah dilakukan pada malam hari agar tidak tersorot, dan tanpa melalui proses penyaringan atau apapun,” ucap Toni, kepada media pada minggu lalu. Senis (28/9/2020)
Menurunya, Mengapa sampah plastik bisa masuk ke kota Batam tanpa dugaan penyidikan dari Bea dan Cukai Kota Batam, sementara ini sangat aneh dengan keberadaan PT.KSI yang berinvestasi di Kota Batam menampung limbah-limbah dari kota tiongkok tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Hasil wawancara khusus yang dilakukan oleh awak media dan secara exclusive, Cornelius, Toni yang sebelumnya ia dipecat sepihak oleh perusahaan PT.KSI bahwa ia memaparkan dengan jelas kalau perusahaan tersebut sering membuang limbah cairnya melalui saluran parit ,dari perusahaan langsung menuju ke laut,” katanya.
selain itu, PT.KSI yang disinyalir milik pengusaha dari Beijing tersebut juga selalu membuang limbah cairnya setiap malam yang diperintah oleh bos berinisial Mr. H. yang tinggal di PT,KSI. Tersebut,
Ketika awak media ini melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen PT.KSI ibu Murni, melalui pesan Whatsapp selulernya terkait pembuangan limbah B3 tersebut, bahwa pihaknya belum bersedia berkomentar.
Foto peristiwa diduga limbah B3 didalam parit.
Begitu juha Mas Eko dan intawani Sebagai anggota Ormas GPNRI, yang ikut langsung meninjau PT.KSI, tersebut seharusnya perusahaan yang membuang limbah sembarangan, seperti yang dilakukan oleh PT.KSI tersebut, ia meminta kepada dinas lingkungan hidup DLH kota batam, baik maupun ditreskrimsus polda kepri, agar pelaku tersebut dapat di tindak tegas,
“Kami berharap kepada pemerintah melalui dinas lingkungan hidup, harus bertindak tegas dan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku di negeri ini,” ucapnya.
Masih kata dia, Kami sangat menyayangkan adanya temuan ini, semoga PT. ini bisa dijerat dengan dugaan pencemaran lingkungan dan bisa dikenakan pasal 102 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pencemaran lingkungan, Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait semoga kasus ini dapat di tindak sesuai Hukum yang berlaku,” katanya.
Hingga berita ini di posting, istansi terkait belum dapat di konfirmasi (*)
(Tim)