Batam, lnformasijurnalis – Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam menaikan tarif parkir sebesar 100 persen. Kenaikan tarif tersebut sudah diberlakukan sejak Rabu (10/01/2024).
Keputusan ini telah diputuskan sebagai hasil persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak dan retribusi daerah, yang berhasil disepakati oleh Pansus Pemko dan DPRD Kota Batam pada bulan lalu.
Namun, kenaikan tarif parkir ini seakan akan pemerintah Kota Batam diduga menjadikan masyarakat Kota Batam sebagai tumbal disebalik kenaikan tarif tersebut. Sebab kenaikan tarif parkir ini sangat berdampak bagi masyarakat yang merasa tercekik.
Sebelumnya tarif parkir roda dua sebesar Rp1000 kini menjadi Rp2000. begitu juga tarif roda empat awalnya Rp2000 kini menjadi Rp4000. sehingga hal itu cukup membebani bagi masyarakat.
Untuk itu, kami meminta kepada pemerintah kota Batam agar segera merevisi tarif parkir sebagai mana mestinya.
Sementara itu, anggota komisi lll DPRD Kota Batam Muhammad Yunus dalam hal ini menyarankan kepada Dinas Perhubungan agar berhati hati menaikan tarif parkir tersebut.

“Saya memang bukan bagian dari anggota Pansus itu, namun saya di Komisi lll sebagai mitra Dinas Perhubungan, Saya harap Dishub agar berhati-hati dalam penerapan kenaikan parkir ini,” Ucap Yunus kepada media ini saat memberikan tanggapanya terkait kenaikan tarif parkir tersebut, Senin (5/02/2024).
Yunus mengatakan, Karna yang kita dengar adalah yang naik itu adalah parkir Khusus, seperti Bandara, Mall, Pelabuhan dan lain sebagainya, bukan parkir dijalan-jalan umum,” katanya (*)
(Jihan)