Pemerintah Kota Batam Diduga Tutup Mata Terkait Kerusakan Lingkungan Hidup

oleh -666 views
Foto peristiwa lingkungan hidup rusak di kawasan batu besar kecamatan Nongsa kota Batam.

Batam, lnformasijurnalis – Aktivitas pemotongan lahan atau cut and fill di kawasan batu besar Kelurahan batu besar Kecamatan nongsa yang tidak jauh dari kantor kepolisian polda kepri, atau percisnya di samping restoran bandung resto kota batam,

Dimana aktivitas tersebut terus berjalan lancar tampak tersentuh oleh hukum,
Artinya aktivitas pengerusakan lingkungan itu makin lama makin merajalela.

Bahkan Aktivitas pemotongan lahan yang dilakukan oleh pengusaha nakal itu tampaknya kebal hukum. Padahal aktivitas tersebut diduga kuat melanggar Undang-undang Nomor 32 tahun 2009.

“Pengerusakan lingkungan hidup itu merupakan tindakan kejahatan, Apalagi aktivitas itu tidak meiliki izin dari instansi terkait Meskipun demikian, aparat penegak hukum tampak tutup mata melihat aktivitas ilegal tersebut,” papar ketu aliansi masyarakat Pemerhati lingkungan hidup (AMPUH) kota batam, Budiman Sitompul yang akrap disapa Tom. saat di konfirmasi melalui telpon selulernya Minggu (9/5/2021)

Tom mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Batam yang memiliki kewenangan baik maupun diretorat pengamanan BP batam, sekalipun aparat kepolisian terlihat hanya bisa diam meski aktivitas itu telah berjalan kurang lebih 3 tahun.

“Kita meminta aktivitas pemotongan lahan atau aktivitas Cud And Fill itu di hentikan, jadi semua aktivitas yang melanggar aturan undang – undang tentang lingkungan hidup termasuk semua kegiatan yang melanggar pengerusakan lingkungan hidup, dan yang ke dua melanggar dan pencemaran lingkungan hidup, jadi itu harus ditindak tegas sesui hukum,” Ucapnya.

Tom meminta, pengerusakan lingkungan hidup di kawasan batu besar itu, segera di hentikan oleh aparat penegak hukum khusunya polda kepri, baik maupun dinas lingkungan hidup sekalipun pengamana ditpam BP batam.

“Jadi terkait pengerusakan lingkungan hidup itu kita meminta kepada penegak hukum khususnya kapolda kepri, semoga dapat memproses pelaku pengerusakan lingkungan yang ada di kawasan batu besar kecamatan nongsa itu, begitu juga pemerintahan kota batam jangan tutup mata melihat pengerusakan lingkungan hidup itu,” katanya (*)