Ditreskrimsus Polda Kepri Diminta Tindak Tegas Pelaku Pengrusak Lingkungan Hidup

oleh -487 views
Foto peristiwa lingkungan hidup rusak parah.

Informasijurnalis, Batam — ditreskrimsus polda kepri diminta untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pengrusakan lingkungan hidup yang ada di samping bandung resto, yang tidak jauh dari kantor kapolda kepri kelurahan batu besar kecamatan nongsa kota batam.

Dimana dulunya kawasan atau lingkungan hidup itu sangat indah di pandang mata, namun kini lingkungan hidup itu rusak parah oleh tangan oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab.

Oleh karena itu, kami meminta kepada instansi terkait hkususnya ditreskrimsus polda kepri, dinas lingkungan hidup (DLH) kota batam, baik maupun Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II kota batam, serta gakkum dan Dinas LHK provinsi kepulauan riau (Kepri).

kepala dinas (Kadis)  Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KPHL) Unit ll kota batam, Lamhot Sinaga, mengatakan terkait aktivitas Cud And Fill, di samping bandung resto itu, bahwa aktivitas tersebut sudah pihaknya tinjau.

“sudah ditinjau sama gakkum Dinas LHK provinsi tempo hari, namun untuk kelanjutanya nanti saya konfirmasi sama gakkum kita,” Ucap lamhot. saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) selulernya, Rabu (5/5/2021).

lamhot, mengaku setelah pihaknya tinjau aktivitas Cud And Fill tersebut, bahwa kawasan tersebut bukan kawasan hutan. bahkan pihaknya menyarankan untuk konfirmasi kepada DLH atau BP batam.

“Kalu itu tidak masuk kawasan hutan adinda, cobak konfirmasi ke dinas lingkungan hidup (DLH) kota batam atau BP aja,” katanya.

Sementara itu humas BP batam Sazani, ketika di konfirmasi terkait aktivitas Cud And Fill yang ada di kawasan batu besar samping bandung resto tersebut, akan tetapi Sazani belum bisa menjawab.

Terpisah pegawai dinas lingkungan (DLH) kota batam juga belum bisa menjawab ketika di konfirmasi, sehingga dugaan media ini meruncing kepada instansi – instansi terkait diduga mendapat upeti dari oknum – oknum pelaku pengerusak lingkungan tersebut (*)