Pekerja Pematangan Lahan Samping Sekolah SMK 8 Dapur 12 Sebut Belum Memiliki Izin Amdal

oleh -428 views
Foto mobil Dum truk saat beroperasi mengangkut material tanah timbunan dilokasi aktivitas pematangan lahan Samping Sekolah SMK Negeri 8 tersebut.

Batam, informasi jurnalis – Proyek pematangan lahan (cut and fill) diwilayah Dapur 12, kelurahan Sei Plungut, kecamatan Sagulung, Kota Batam, diduga tidak memiliki izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Sementara lahan yang dikerjakan peruntukan perumahan tersebut diduga kurang lebih puluhan hektar. Sebab setiap proyek pematangan lahan diatas 4 hektar maka wajib hukumnya memiliki izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Menurut informasi yang diterima media ini mengenai aktivitas pematangan lahan (cut and fill) diwilayah Dapur 12 tersebut sudah berjalan lama akan tetapi sampai saat ini belum ada penindakan baik maupun penyetopan dari dinas terkait.

“Aktivitas pematangan lahan Samping Sekolah SMK Negeri 8 itu sudah lama berjalan bang, saya menduga bahwa aktivitas itu tidak memiliki izin. Akan tetapi kenapa sampai saat ini berjalan lancar,” Ucap sumber kepada media ini, Minggu (12/10/2025).

Dia mengatakan mengenai perizinan aktivitas cut and fill bahwa sebelum izinnya keluar maka aktivitas tersebut tidak boleh dikerjakan, tunggu izinnya keluar dulu baru bisa beroperasi.

“Menurut peraturan mengenai perizinan aktivitas proyek, atau aktivitas cut and fill atau pun aktivitas pematangan lahan, seharusnya sebelum izinnya keluar maka tidak boleh secara langsung dikerjakan. Ketika izin itu keluar maka pelaku atau pemohon dapat memasang plang nama proyek yang dia kerjakan itu supaya jelas,” Katanya.

Tidak hanya itu, pelaku pekerja pematangan lahan (cut and fill) samping sekolah SMK 8 inisial SRD yang disebut sebagai bos pematangan lahan tersebut juga mengaku belum memiliki izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Mengenai izin Amdalnya belum ada bang,” Ucap singkat saat dihubungi melalui telepon seluler rekan kerjanya.

Pantauan media ini dilokasi aktivitas pematangan lahan Samping Sekolah SMK Negeri 8 tersebut, terlihat jelas bahwa masih ada kawasan hutan mangrove alam. Diduga pohon-pohon mangrove terkena dampak penimbunan aktivitas pematangan lahan tersebut.

Begitu juga, menurut masyarakat Dapur 12 bahwa pelaku pematangan lahan Samping Sekolah SMK Negeri 8 tersebut, diduga melakukan penimbunan ribuan pohon mangrove, sebab, kawasan tempat aktivitas pematangan lahan itu sebelumnya merupakan kawasan hutan mangrove.

“Diwilayah tempat aktivitas proyek pematangan lahan itu dulunya kawasan hutan mangrove bang, mulai dari sekolah SMK itu sampai di ujung sana, semuanya kawasan mangrove. setelah adanya aktivitas pembangunan maka pohon-pohon mangrove itu diduga terkena dampak timbunan,” Katanya.

Foto lokasi pematangan lahan Samping Sekolah SMK negeri 8.

Bahkan, kuat dugaan media ini bahwa pelaku aktivitas pematangan lahan Samping Sekolah SMK Negeri 8 tersebut bermain mata dengan oknum-oknum pejabat yang berkepentingan. Sebab walaupun diduga tidak memiliki izin aktivitas tersebut tetap berjalan lancar.

Sementara “menurut Undang-undang (UU) nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pelaku perusakan lingkungan hidup dapat dikenai sanksi administratif seperti teguran secara tertulis.

Bahkan, pemerintah dapat melakukan pembekuan atau pencabutan izin, pidana (penjara dan denda), dan gugatan perdata untuk menganti rugi lingkungan yang rusak tersebut.

Begitu juga, ancaman sanksi pidana bagi pelaku pengerusakan lingkungan hidup sudah jelas diatur dalam UU PPLH, dengan denda bisa mencapai Rp15 miliar dan pidana penjara maksimal 15 tahun kurungan (Penjara) bunyi,” alenia tersebut.

Untuk itu, kami meminta kepada pejabat BP Batam baik maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam baik maupun aparat kepolisian Polda Kepri untuk segera melakukan penindakan terhadap pelaku aktivitas pematangan lahan Samping Sekolah SMK Negeri 8 tersebut.

Hingga berita ini dipublikasikan, reporter media ini masih melakukan konfirmasi kepada pejabat BP Batam baik maupun Dirreskrimsus Polda Kepri (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.