Ditreskrimasus Polda Kepri Diminta Hentikan Aktivitas Tambang Pasir Liar di Depan Kampung Melayu Batam

oleh -3,544 views
Foto kolase kantor dinas lingkungan hidup Kota Batam dan foto mobil dum truck.

Batam, lnformasi Jurnalis – Ditreskrimsus Polda Kepri baik maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, dan Ditpam BP Batam diminta segera melakukan penindakan aktivitas pengerusakan lingkungan hidup, atau aktivitas tambang pasir di wilayah Kampung Melayu, kelurahan Batu Besar, kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Aktivitas pengerusakan lingkungan hidup, atau aktivitas tambang pasir liar tersebut diduga tidak memiliki izin dari instansi terkait, untuk itu, kami meminta untuk segera melakukan penindakan sesuai Undang – Undang (UU) tentang pengerusakan lingkungan hidup.

Pantauan media ini di lokasi tambang pasir tersebut tampak puluhan mobil truck sedang anterian memuat pasir. Informasi yang dihimpun media ini bahwa pasir hasil pengerusakan lingkungan tersebut dijual ke proyek dan toko bangunan dengan harga sebesar 1 juta hingga satu juta dua ratus per dum truck.

Foto mobil dum truck saat anterian mengangkut pasir dari aktivitas tambang di wilayah Kampung Melayu Batu Besar.

Ketika media ini mencoba konfirmasi kepada salahsatu tenaga kerja yang ada di lokasi tambang pasir tersebut, ia mengatakan bahwa pemilik aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal tersebut milik inisial keling.

“Ini punya Keling bang, kita di sini baru aja melakukan aktivitasnya, abang tunggu aja di warung depan, nanti saya kasi tau bos. Nanti bang Keling menjumpai abang kesana,” Ucap salah satu tenaga kerja tambang pasir liar tersebut. Sabtu (15/6/2024).

Dia mengatakan soal izin tambang pasir yang ia kelola di lokasi tersebut, bahwa mengenai izin diduga tidak ada dari dinas terkait.

“Kalau masalah izin kami tidak tau bang, kami disini hanya tukan sekop yang naikkan pasir ke mobil dum truck. Nanti tanya bos aja kalau masalah perizinan kami,” Katanya.

Hingga berita ini dipublikasikan reporter media ini masih melakukan konfirmasi kepada Ditreskrimsus Polda Kepri, baik maupun Dinas lingkungan hidup dan Ditpam BP Batam.(*)

(Jihan)