Masyarakat Kabil Kecamatan Nongsa Desak Aparat Kepolisian Segera Hentikan Aktivitas Cud And di Belakang PT. Ecogreen Batam

oleh -1,711 views
Foto puluhan mobil dum truk roda 10 saat berada di lokasi aktivitas Cud And Fill di belakang PT Ecogreen, kelurahan Kabil, kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Batam, informasi jurnalis – Masyarakat Kabil, kecamatan Nongsa, Kota Batam, meminta kepada Aparat Kepolisian Polda Kepri baik maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam serta ditpam BP Batam, untuk segera melakukan penindakan terhadap aktivitas Cud And Fill di belakang PT Ecogreen, keluaran Kabil kecamatan Nongsa Kota Batam.

Pasalnya, aktivitas Cud And Fill tersebut diduga belum memiliki izin UKL, UPL dan SPPL dari instansi terkait, untuk itu, kami meminta kepada aparat kepolisian Polda Kepri baik maupun kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, untuk segera menghentikan aktivitas tersebut. Begitu juga aktivitas tersebut diduga belum membayar pajak ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Batam.

Informasi yang dihimpun media ini bahwa aktivitas Cud And Fill di belakang PT. Ecogreen tersebut dikerjakan oleh PT. Dwi Damar. Dimana PT tersebut diduga milik oknum anggota DPRD Kota Batam inisial ARL.

“Yang melakukan aktivitas ini adalah PT. Dwi Damar bang ARL dan tanah ini kita bawa ke lokasi dia untuk menimbun, kalau mengenai perizinannya kami tidak tau bang, kami hanya bekerja aja disini.” Ucap lndra selaku pengawas di lokasi aktivitas Cud And Fill tersebut, Selasa (17/9/2024).

Dia mengatakan mengenai aktivitas Cud And Fill di belakang PT Ecogreen tersebut bahwa tanah hasil pemotongan tersebut di buang ke PT. ASM. dimana PT tersebut merupakan milik ARL juga.

“Lahan ini milik PT. Dwi Damar milik bang ARL dan tanahnya di buang ke PT. ASM untuk menimbun lokasi gudang secrab dia,” katanya.

Sementara pantauan media ini mengenai akses jalan protokol yang dilalui oleh mobil dum truk roda 10 tersebut terlihat sangat kotor dan berbau. sehingga banyak para pengendara roda dua dan roda 4 serta masyarakat yang berjualan di pinggir jalan raya mengeluh akibat dampak positif debu tersebut beterbangan kemana-mana.

“Mengenai mobil dum truk yang mengangkut tanah lalu lalang di jalan raya ini sama sekali tidak disiram pak, mungkin mereka ini mengganggap kami sampah. Padahal dia tau bahwa banyak masyarakat yang tinggal di pinggir jalan ini berjualan, akan tetapi tega sekali pihak perusahaan ini membiarkan jalan ini kotor dan berdebu,” Katanya kepada media ini.

Foto jalan raya yang penuh tanah lumpur yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat Kabil kecamatan Nongsa.

Untuk itu, mereka meminta kepada aparat kepolisian Polda Kepri baik maupun kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, serta ditpam BP Batam untuk segera menghentikan aktivitas Cud And Fill tersebut.

“Kami meminta kepada aparat kepolisian Ditreskrimsus Polda Kepri baik maupun kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam serta ditpam BP Batam, untuk segera melakukan penyetopan aktivitas mobil dum truk yang mengangkut tanah melalui jalan raya ini pak,” katanya.

Hingga berita ini dipublikasikan, reporter media ini masih melakukan konfirmasi kepada Ditreskrimsus Polda Kepri baik maupun kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam serta ditpam BP Batam untuk segera melakukan penindakan sesuai undang-undang nomor 32 tahun 2009.(*)

(Jihan)