Dinilai Melanggar UU No 32 Tahun 2009, Mabes Polri dan KLHK Diminta Tangkap Mafia Pengerusakan Lingkungan di Batam

oleh -2,066 views
oleh
Peristiwa
Foto puluhan mobil dum truk saat mengangkut tanah dari Bukit di belakang KPLI Kabil.

Batam, informasi jurnalis – Aparat kepolisian Mabes Polri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Polda Kepri baik maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, serta Ditpam BP Batam, diminta untuk segera melakukan penindakan aktivitas Cud And Fill atau aktivitas pemotongan Bukit di belakang Kawasan Pengelolaan Limbah Industri Bahan Beracun Berbahaya (KPLI) Kabil, kelurahan Kabil, kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Aktivitas pemotongan Bukit di belakang KPLI Kabil tersebut diduga belum memiliki izin dari instansi terkait, begitu juga, aktivitas tersebut diduga belum membayar pajak ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Batam. sehingga pantas disebut aktivitas bodong.

Begitu juga, aktivitas pemotongan Bukit di belakang KPLI Kabil tersebut diduga dikerjakan oleh kontraktor yang tidak bermerek di Kota Batam. sehingga pantas disebut mafia pengerusak lingkungan terbesar di Kota Batam.

Bahkan, menurut informasi dari masyarakat setempat bahwa tanah hasil pemotongan Bukit yang dikerjakan oleh kontraktor bodong tersebut diduga diperjual belikan kepada PT. Blue Steel Industries di daerah Kampung Panau, kelurahan Kabil, kecamatan Nongsa. Dan diperuntukkan sebagai penimbunan reklamasi pantai.

Peristiwa
Foto alat berat jenis escavator saat melakukan aktivitas di lokasi belakang KPLI Kabil.

“Tanah hasil pemotongan Bukit dari belakang KPLI Kabil itu, diduga diperjual belikan kepada PT. Blue Steel Industries daerah Kampung Panau. diduga tanah hasil pemotongan Bukit itu diperuntukkan sebagai penimbunan Laut bang,” Ucap sumber kepada media ini, Rabu (18/9/2024).

Dia mengatakan mengenai tanah hasil pemotongan Bukit dari belakang KPLI Kabil tersebut diduga diperjual belikan kepada PT Blue Steel Industries seharga Rp200.000 per Dum truk.

“Tanah hasil pemotongan Bukit dari belakang KPLI Kabil itu diduga diperjual belikan kepada PT. Blue Steel Industries seharga Rp200.000 per lori bang. jadi mereka itu loding tanah ke PT. Blue Steel Industries dalam satu hari bisa mencapai ribuan kubik,” Jelas sumber media ini.

Menurutnya, selama aktivitas pemotongan bukit di belakang KPLI berjalan dirinya tidak pernah melihat dari instansi terkait yang melakukan penyetopan.

“Saya sudah lama melihat aktivitas pemotongan Bukit di belakang KPLI Kabil itu bang, akan tetapi selama dia beroperasi tidak pernah saya melihat dari aparat kepolisian baik maupun Dinas Lingkungan Hidup serta ditpam BP Batam untuk melakukan penyetopan. apakah mereka tidak tau atau pura-pura tidak tau,” Katanya lagi kepada media ini.

Sementara media ini melakukan konfirmasi ke lokasi aktivitas pemotongan Bukit di belakang KPLI Kabil tersebut, terlihat 3 alat berat jenis escavator serta puluhan mobil dum truk roda 6 dan roda 10 sedang mengangkut tanah lalu lalang di jalan Protokol, arah PT. Blue Steel Industries tersebut.

Dimana aktivitas mobil dum truk yang lalu lalang membawa tanah melintas di Jalan protokol tersebut, banyak dikeluhkan oleh masyarakat Kabil. sebab jalan raya yang dilalui oleh mobil dum truk roda 6 dan roda 10 tersebut tanahnya berjatuhan, sehingga menimbulkan debu dan licin bila terkena air hujan.

Apa lagi kata pedagang di pinggir jalan raya mengenai mobil dum truk yang mengangkut tanah tersebut larinya kencang-kencang, sehingga membuat para pengendara motor hawatir.

Peristiwa
Foto aktivitas reklamasi pantai yang dilakukan oleh PT. Blue Steel Industries di daerah Kampung Panau.

“Dengan adanya aktivitas mobil dum truk yang mengangkut tanah ini kami sebagai masyarakat setempat sangat hawatir pak, sebab mobil dum truk yang mengangkut tanah melalui jalan ini sangat kencang-kencang larinya. sehingga kami sangat khawatir. apa lagi di jalan ini kalau pagi anak-anak sekolah SMK ramai pak,” Katanya.

Untuk itu, kata dia, Kami meminta kepada pemerintah Kota Batam, baik maupun aparat kepolisian Polda Kepri serta ditpam BP Batam untuk segera melakukan penyetopan aktivitas pemotongan Bukit di belakang KPLI Kabil itu pak,” Katanya.

Hingga berita ini dipublikasikan, reporter media ini masih melakukan konfirmasi kepada Ditreskrimsus Polda Kepri baik maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, dan Ditpam BP Batam.(*)

(Jihan)