LSM Pencinta Alam, Nilai DLH Batam Lemah Dalam Pengawasan Lingkungan

oleh -938 views
Foto suasana rapat dengar pendapat diruang rapat komisi lll DPRD kota Batam.

Batam, lnformasijurnalis – komisi lll DPRD kota batam menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama lembaga swadaya masyarakat (LSM) Pecinta alam kota batam, Selasa (23/3/2021)

Rapat RDP yang digelar di ruang rapat komisi lll tersebut mengenai Kerusakan Hutan Mangrove yang diakibatkan oleh Pembuatan Tambak Udang yang ada di Kampung Bagan Kelurahan Tanjung Piayu Kecamatan Sei Beduk kota batam provinsi kepulauan riau (Kepri).

Dimana dalam rapat RDP yang digelar di ruang rapat komisi lll tersebut dipimpin oleh ketua komisi lll Werton Panggabean SH. Didampingi anggota komisi lll, Dandis Rajaguguk ST, Arlon Veristo, serta turut dihadiri oleh Dir Pengelolaan Lahan BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup kota batam,
Pemilik Lahan Tambak Udang Up Bp Hartono
Bp Abi, Camat Sei Beduk, Lurah Tanjung Piayu, LSM Pecinta Alam, Ketua RT 01 RW 09, Perwakilan Warga.

“Kami menilai dari LSM ini bahwasanya DLH itu kerjanya sangat lemah sekali, sehingga kami harus mungkin melaporkan ke wakil kami yakni wakil rakyat, yang membidangi masalah lingkungan,” kata ketua LSM pecinta alam Suhaimi. saat diwawancarai media di gedung DPRD usai rapat.

Dia berharapa bahwa dinas lingkungan hidup itu harus Pro aktif dididalam pengawasan lingkungan, sebab di kota batam tersebut diduga hutan mangrove sudah banyak yang rusak oleh tangan orang yang tidak bertanggung jawab.

“Jadi harapan kami kedepan bahwa DLH itu harus pro aktif didalam pengawasan lingkungan, baik itu apa – apa yang dilakukan oleh pengusaha, jadi itu harus dia tahu karena itu ada PD nya ke pemerintahan yang untuk membesarkan ekonomi itu. Jadi apa bila ada pengusaha – pengusaha bergandengan terus rame – rame terus tidak ada izinya maka itu harus ditindak lanjuti sesuai undang – undang yang berlaku di negeri ini,” Ucapnya.

Dia memaparkan PD nya itu bahwa kita dapatkan dari sana, jadi itu harapan kami. dan yang ke dua dengan aturan yang baik dilta laut lingkungan itu menjadi lebih baik kan begitu. Jadi kalau terkait masalah pengerusakan hutan mangrove ini bahwa kami tidak pernah berkomunikasi kepada pihak DLH makanya kami langsung ke DPRD komisi lll yang membidangi lingkungan.

“Jadi terkait masalah kasus ini kalulah tidak ditanggapi oleh DPRD jadi didalam surat laporan kami pada saat laporan itu bahwa kami sudah sampaikan bahwasanya apa bila pihak Dewan tidak menanggapi dalam hal ini jadi laporan kami artinya maka kami akan melangkah ke langkah selanjutnya. Jadi kami akan memberikan tindakan yang lain kira – kira seperti itu,” katanya.

Sementara itu anggota DPRD komisi lll Dandis Rajaguguk, mengatakan dalam permasalahan tersebut bahwa pihaknya membuka hak tanya jawab secara legowo terkait masalah lahan ini. Akan tetapi pantau media ini didalam rapat RDP tersebut bahwa pihak yang diduga pengerusak hutan mangrove tersebut tidak bisa menjawab saat ditanya beberapa pertanyaan (*)

Rosjihan Halid.