Batam, informasi jurnalis – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Batam mendesak aparat penegak hukum menangkap para pelaku penambang pasir liar di wilayah Batu Besar dan Bida Asri 3 kelurahan Sambau, sementara di wilayah Batu Besar tidak hanya tambang pasir melainkan aktivitas cut and fill yang diduga tidak memiliki izin.
Selama ini maraknya aktivitas beroperasi di sejumlah kawasan di Batam. Tak hanya menyetop aktivitas tambang pasir, LIRA Batam juga meminta agar penegak hukum memproses para pelaku tersebut agar ada efek jera ke depannya.
“Kami sangat prihatin melihat lingkungan hidup banyak yang rusak di Batam ini akibat ulah tangan manusia yang tidak bertanggung jawab, hanya saja mereka mementingkan dirinya sendiri tanpa memikirkan keselamatan orang lain,” Ucap Herry Sembiring kepada media ini saat memberikan tanggapannya Kamis (4/12/2025).

Tambang pasir liar kata Herry, seperti yang terjadi saat ini di kelurahan Batu Besar dan kelurahan Sambau. Para pelaku tambang pasir sengaja merusak lingkungan menggunakan mesin penyedot sebanyak kurang lebih 20 unit.
Herry menyebutkan mengenai aktivitas tambang pasir yang terjadi di sejumlah wilayah Batu Besar dan Bida Asri 3. Oleh karena itu pihaknya meminta kepolisian untuk segera menghentikan aktivitas tambang pasir tersebut dan memproses para pelakunya.
Menurut Herry, aktivitas tambang pasir dan aktivitas cut and fill tak berizin yang dilakukan secara masif dikhawatirkan menimbulkan bencana banjir dan longsor. Saat ini, banjir di Batam sudah mulai mengkhawatirkan.
“Sebentar saja hujan mengguyur Batam, banjir langsung terjadi di kawasan rawan banjir selama ini. Salah satu penyebab banjir diduga dikarenakan aktivitas cut and fill dan tambang pasir liar tanpa izin,” Ucapnya lagi kepada media ini.

Oleh karena itu, Herry meminta aparat harus melakukan pengawasan secara kontinu karena saat polisi gencar melakukan penertiban mereka pasti menyetop kegiatan dan kembali beraksi setelah penertiban mulai longgar.
Selain itu, Herry juga menyoroti BP Batam dan Pemko Batam yang terkesan setengah hati melakukan penertiban aktivitas cut and fill tak berizin. Padahal, izin Cut and Fill saat ini berada di BP Batam. Sehingga, pastinya BP Batam mengetahui mana aktivitas cut and fill yang berizin dan tak izin. Begitu juga dengan aktivitas tambang pasir.
“BP Batam, Pemko Batam dalam hal ini DLH juga harus tegas, siapapun pemain cut and fill tak berizin baik maupun penambang pasir harus disetop dan minta kepolisian memproses hukum. Itu dilakukan secara kontinu dan tidak tebang pilih,” Tegasnya.
Herry mengatakan, BP Batam dan pemko Batam baik maupun aparat kepolisian menyetop aktivitas cut and fill tak berizin, baik maupun tambang pasir, hal itu merupakan salah satu upaya menjaga Batam dari bencana banjir dan longsor. Apalagi di tengah musim hujan dimana intensitas hujan sangat tinggi.
“Kalau mengenai investor mau berinvestasi, silakan dan kita mendukung. Tapi investasi harus mematuhi aturan, harus mengantongi izin dulu sebelum melakukan cut and fill. Satu lagi ini harus berlaku sama untuk semua investor,” paparnya.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya Terkait aktivitas tambang pasir dengan judul “3 Kelurahan di Batam Terancam Bencana Jika Tidak Secepatnya Ditertibkan Aktivitas Cut And Fill dan Tambang llegal”
Sebanyak tiga kelurahan di kecamatan Nongsa, Kota Batam akan terancam bencana seperti banjir dan longsor jika tidak secepatnya ditangani aktivitas tambang pasir liar dan aktivitas cut and fill ilegal yang selama ini merusak lingkungan hidup.
Kejahatan lingkungan seperti yang terjadi saat ini di diwilayah kelurahan Kabil, aktivitas cut and fill yang diduga tidak memiliki izin. Begitu juga di wilayah kelurahan Batu Besar, aktivitas cut and fill dan tambang pasir liar.
Bahkan di wilayah Bida Asri 3 kelurahan Sambau, kecamatan Nongsa, Pelaku tambang pasir secara serius melakukan pengerusakan lingkungan.
“Untuk itu, kita meminta kepada pemerintah Kota Batam dan BP Batam baik maupun aparat kepolisian untuk segera melakukan Penyetopan dan menindak tegas para pelaku tambang pasir dan aktivitas cut and fill ilegal tersebut,” Katanya (*)







