Batam, informasi jurnalis – Sebanyak tiga kelurahan di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, terancam bencana banjir dan longsor akibat maraknya aktivitas cut and fill serta tambang pasir ilegal.
Kerusakan lingkungan yang terus terjadi dikhawatirkan memicu bencana besar jika tidak segera ditangani dengan tegas oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.
Di Kelurahan Kabil, aktivitas cut and fill yang diduga kuat tidak mengantongi izin berlangsung secara masif dan telah mengubah kontur lahan.
Kondisi serupa juga terjadi di Kelurahan Batu Besar, di mana kegiatan cut and fill dan tambang pasir ilegal semakin meresahkan masyarakat.
Situasi paling mengkhawatirkan terlihat di kawasan Bida Asri 3, Kelurahan Sambau.
Di lokasi ini, pelaku tambang diduga sengaja merusak lingkungan dengan menggunakan sekitar 20 unit mesin penyedot pasir.
Aktivitas tersebut menyebabkan kerusakan serius pada struktur tanah dan ekosistem sekitarnya.

Warga setempat mendesak Pemerintah Kota Batam, BP Batam, dan aparat kepolisian agar segera melakukan penyetopan dan penindakan tegas terhadap seluruh aktivitas tambang pasir dan cut and fill ilegal di tiga kelurahan tersebut.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan pihaknya selama ini selalu bertindak tegas terhadap setiap kegiatan yang merusak lingkungan.
“Kita sudah beberapa kali turun ke lapangan. Kalau menemukan aktivitas kerusakan lingkungan dan terbukti tidak berizin, langsung kita hentikan,” tegas Amsakar, saat memberikan tanggapannya, Rabu (03/12/2025).
Amsakar juga memastikan akan segera menindaklanjuti laporan yang masuk terkait maraknya aktivitas perusakan lingkungan di wilayah Nongsa.
“Kita akan turun ke lapangan. Jika memang tidak ada izinnya, kita akan hentikan,” tambah Amsakar (*)








