Jakarta, lnformasijurnalis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gelar Pelimpahan berkas perkara Terdakwa TCW dalam perkara suap perizinan dan fasilistas di Lapas Sukamiskin ke Pengadilan Tipikor Bandung, rabu (01/9/2021).
Pelimpahan berkas perkara Terdakwa TCW tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari selasa tanggal 31/8/2021) ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Terdakwa TCW tersebut tidak dilakukan penahanan dan masih tetap berada di Lapas Sukamiskin Bandung, karena sedang menjalani pidana dalam berbagai perkara sebelumnya.
“Tim JPU akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetepan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut,” Ucap Ali Fikri saat menyampaikan kegiatannya melalui rilis yang diterima media ini.
Ali menyebutkan, Terdakwa didakwa dengan dakwaan, yakni, Primair Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, ” katanya (*)
Rosjihan Halid.