KPK Hargai Persepsi Publik Dalam Memberikan Kritik dan Masukan

oleh -358 views
Foto istimewa Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Jakarta, lnformasijurnalis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai setiap persepsi publik, termasuk sebagian pandangan yang memberikan kritik dan masukan terhadap KPK.

Bahkan KPK dari awal berdiri, selalu menempatkan masyarakat sebagai mitra penting untuk mendukung tugas-tugas pemberantasan korupsi. Oleh karenanya KPK terus membuka diri terhadap setiap saran yang konstruktif demi langkah-langkah perbaikan kedepannya.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri mengatakan, Meski begitu, KPK mengajak masyarakat untuk memahami secara utuh tugas dan kinerja pemberantasan korupsi oleh KPK, sehingga bisa memberikan saran dan masukan yang tepat untuk perbaikan ke depannya.

“Bahwa KPK kini secara simultan dan terintegrasi menerapkan tiga strategi pemberantasan korupsi. pendidikan, pencegahan, dan penindakan secara sekaligus. Sehingga kinerja dan capaiannya tentu juga berbasis pada ketiga strategi yang dterapkan tersebut,” Ucap Ali Fikri saat menyampaikan kegiatannya melalui keterangan yang diterima media ini, jumat (31/12/2021).

Ali menjelaskan, Capaian pemberantasan korupsi tidak sebatas penindakan saja, apalagi hanya menghitung jumlah OTT. Karena OTT hanya salah satu metode dalam penindakan.

“Jika merujuk pada data, selama 2021 KPK melakukan 6 kali OTT sedangkan penerbitan sprindik total 105 dengan jumlah 123 tersangka, Artinya, jika merujuk pada angka tersebut, penetapan tersangka melalui OTT tidak lebih dari 5% dari total kegiatan penyidikan KPK,” jelas Ali Fikri.

Pemberantasan korupsi kata Ali, juga tidak hanya penindakan, tapi KPK juga gencar melakukan pencegahan dan pendidikan antikorupsi dengan berkolaborasi bersama pemangku kepentingan lainnya, baik pada lingkup daerah, nasional, maupun global.

“Pada upaya Pencegahan melalui fungsi koordinasi, KPK berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan Negara dan daerah senilai Rp35T dari penagihan piutang PAD, penertiban, dan penyelamatan aset,” kata Ali.

Ali memaparkan, Sedangkan melalui startegi pendidikan, KPK telah mendorong sebanyak 360 pemerintah daerah guna mengesahkan regulasi pendidikan antikorupsi tersebut.

“Bahkan KPK juga telah berhasil mendorong implementasi pendidikan antikorupsi pada 24 ribu lebih di level pendidikan dasar, 3.400 lebih di pendidikan menengah, dan 6.200 lebih pada program studi perguruan tinggi,” jelas Ali.

Untuk itu pihaknya berharap terhadap publik semoga dapat memberikan dukungan yang baik.

“Kami berharap publik memberikan optimisme sekaligus dukungan terhadap tiga strategi pemberantasan korupsi tersebut. Bahu-membahu mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi,” katanya (*)

Rosjihan Halid.