Jakarta, lnformasijurnalis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwakili Korsup wilayah II menghadiri rapat monitoring dan evaluasi serta memfasilitasi penyerahan sebanyak 27 sertifikat aset milik Pemkab Sukabumi.
Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabu Sukabumi. Di Pendopo Kabupaten Sukabumi, selasa (21/12/2021).
“Capaian program pencegahan korupsi Kab Sukabumi selama 4 tahun berturut-turut mengalami fluktuasi. Tahun 2021, capaian monitoring center for prevention (MCP) Kab Sukabumi per 21 Desember sebesar 70%,” terang Kasatgas Korsup wilayah II KPK Dwi Aprillia Linda.
Linda mengatakan, Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No.64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran (TA) 2021, untuk APBD di atas Rp2 Triliun, anggaran APIP seharusnya 0,5% dari total APBD.
“APBD Pemkab Sukabumi TA 2021 sebesar Rp4,1 Triliun dan anggaran Inspektorat hanya Rp13 Miliar atau 0,3% dari total APBD. KPK menilai peran APIP sangat besar dalam memastikan pemda berjalan pada koridor yang tepat dan tidak menyimpangi aturan,” Ucap Linda.
Linda mwnjelaskan, Dengan anggaran yang lebih mumpuni, peran strategis APIP dalam rangka meningkatkan kualitas pengawasan harapannya lebih optimal & profesional,” pungkas Linda (*)
(Jhn)