Kelarifikasi Surat Penyelidikan Palsu Menyerupai Milik KPK

oleh -360 views
Foto Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Jakarta, lnformasijurnalis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi yang beredar melalui aplikasi pesan dan sosial media tentang Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Sehingga terkait informasi yang beredar tersebut ketua KPK langsung memeriksa dan memastikan bahwa surat tersebut adalah palsu.

“Surat tersebut tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di KPK,” kata ketua KPK, Firli Bahuri. Saat menyampaikan kegiatanya melalui keteranga yang diterima media ini, selasa (21/12/2021).

Firli Bahuri menyebutkan, Nomor telepon yang dicantumkan sebagai saluran pengaduan dalam Informasi dimaksud tersebut bukan merupakan nomor saluran Pengaduan Masyarakat di KPK.

“Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat menyampaikan pengaduannya kepada KPK melalui email : pengaduan@kpk.go.id
SMS : 0855 8575 575
Whatsapp : 0811 959 575
Website KWS http://kws.kpk.go.id atau menyampaikan surat dan datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta,” jelas Firli Bahuri.

Firli mengatakan, KPK berulang kali menerima informasi adanya oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK ataupun penyampaian informasi hoaks yang tujuannya untuk melakukan pemerasan, penipuan, maupun tindak kejahatan lainnya kepada masyarakat.

“KPK tegas meminta kepada oknum tersebut untuk segera menghentikan aksinya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK,” tegas Firli Bahuri.

Apabila kata Firli, masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan dan sejenisnya, dapat segera melaporkannya ke Call Center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat.

“KPK mengajak masyarakat untuk menyampaikan aduannya secara valid dengan didukung data dan informasi yang lengkap. Karena tindak lanjut penanganan laporan sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan,” katanya.

Sementara Beberapa data dan Informasi yang dibutuhkan contohnya bukti transfer, cek, bukti penyetoran, dan rekening koran bank, laporan hasil audit investigasi, dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana, kontrak, berita acara pemeriksaan, bukti pembayaran, foto dokumentasi, surat, disposisi perintah, bukti kepemilikan, serta identitas sumber informasi.

“KPK menjamin kerahasiaan pelapor dari kemungkinan terungkapnya identitas kepada publik, sepanjang pelapor tidak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut,” terang Firli Bahuri.

Selain itu, kata Firli, pelapor juga dapat secara aktif berperan serta memantau perkembangan laporan yang disampaikan dengan membuka kotak komunikasi rahasia tanpa perlu merasa khawatir identitasnya akan diketahui orang lain melalui Website KWS http://kws.kpk.go.id,” katanya (*)

Rosjihan Halid.