Batam, lnformasijirnalis – komisi l DPRD kota batam menggelar rapar dengar pendapat umum (RDPU) terkait kelanjutan mengenai Perizinan Kapal Acacia di Docking di Galangan Pax Ocean PT Graha Triska Industri tanjung uncang kota batam provinsi kepulauan riau (Kepri) Kamis (18/3/2021)
Rapat RDPU yang digelar di ruang rapat komisi l DPRD tersebut di pimpin oleh ketua komisi l Budi Mardiyanto SE didampingi anggota komisi l Utusan Sarumaha SH. Fadhli, dan Tan Atie.
Dimana dalam rapat RDPU tersebut turut dihadiri oleh Kepala Ombudsman Kepri,
Kadis Lingkungan Hidup, Ka BPM PTSP,
Dir Layanan Penanaman Modal dan Lalu lintas Barang BP Batam, Ka Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai, Ka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Ka Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam,Kantor Kesehatan Pelabuhan Batam,
Camat Batu Aji Lurah Tanjung Uncang,
Dir PT Graha Triska Industri,
Dir PT Pelayaran Sinar Mandiri.
Ketua komisi l Budi Mardiyanto, mengatakan dalam Perizinan Kapal Acacia di Docking di Galangan Pax Ocean PT Graha Triska Industri tanjung uncang tersebut bahwa Baik dari KSOP baik dari BP baik dari BC, jadi memang ini betul – betul ini mengindahkan yang namanya aturan.
“jadi ini sangat membahayakan kota batam kalau yang namanya investasi, jadi ini suka – sukanya jadi ini yang tidak boleh karena negara kita ini adalah negara hukum, jadi negara kita ini ada aturanya jadi kita tidak menutup bahkan kita membuka lebar – lebar akan tetapi harus mengikuti aturan.
Tujuanya supaya apa, melindungi hala – hal negara juga, kan itu tujuan aturan yang dibuat supaya investasi itu tertib aturan,” kata Budi Mardiyanto, saat diwawancarai media usai rapat.
Budi, mempaparkan bahkan kalau pun ada pemerintah dalam hal ini atau istansi pemerentah yang mengeluarkan perizinan yang berbelit – berbelit atau pun susah, jadi kami DPRD ini tugas tanggungjawabya untuk bagaimana untuk mempermudah perizinan itu.
“Nah perizinanya yang seharusnya melalui menteri perdagangan di pusat dan sudah di legalisasikan, jadi itu kan mempermudahkan bagi pengusaha mendapatkan akan tetapi mengapa pertanyaannya itu tidak dipenuhi dan tidak di jalankan, jadi itu membahayakan jadi ini yang menjadi persoalan bagi kita,” ujar budi.
Oleh karena itu kata budi, langkah berikutnya bahwa kami ingin membuktikan dan menyaksikan kembali ke lokasi bersama – sama bahwa memang secara fisik barang tersebut sudah berubah bentuknya sekian persen.
“jadi ini kami pertanyakan jadi selebihnya itu barang ini akan dikemanakan, jadi ini yang harus kita telusuri. Makanya kasus ini seperti yang kami sampaikan didalam rapat kita tadi bahwa akan kita laporkan ke kementerian imigrasi perhubungan terkait dengan perizinan itu. Jadi ini kan tidak boleh semena – mena seperti itu,” katanya (*)
Rosjihan Halid.