Ketua Kreditur, Kita Siap Adakan Demo besar-besaran : Jika Pihak PT ACC Finance Tidak Patuhi Keppres Nomor 11

oleh -975 views
Suasana rapat dengar pendapat di ruang rapat komisi l DPRD Batam, foto istimewa informasijurnalis.com

INFORMASIJURNALIS.COM -BATAM, komisi l DPRD Batam, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama otoritas jasa ke uangan ( OJK) dan PT ACC Finen serta puluhan kreditur, Selasa (16/6/2020)

Dalam rapat dengar pendapat di gelar di ruang rapat komisi l DPRD Batam tersebut. terkait masalah relaksasi, atau kelonggaran pembayaran angsuran kreditan kendaraan, sebelumnya Pihak kreditur tersebut pernah mengajukan permohonan kelonggaran atau penundaan pembayaran angsuran kredit kepada pihak PT ACC finace, pada bulan Maret 2020, akan tetapi sampai detik ini pihak finace belum memenuhi permintaan pihak kreditur tersebut,

“Sebenarnya yang kita tuntut adalah keppres sesuai dengan keputusan presiden nomor 11 tahun 2020. yang Artinya dalam hal itu tertera bahwa di berikan surat penundaan kepada kreditor untuk melakukan penundaan pembayaran angsuran, dan sampai detik ini pihak dari Acc tidak pernah menindakan keputusan presiden nomor 11 itu, jadi artinya tuntutan kita kepada DPRD kota Batam, dalam hal ini untuk mempasilitasi kepada pihak ACC,” ucap ketua komonitas kreditur kota batam Thomas. Saat di wawancarai media ini di gedung DPRD.

Masih kata dia, tetapi hasilnya pada hari ini pihak ACC paradit kepala cabang belum juga memberikan keputusan kepada kita, akan tetapi dia akan memberikan dan menyampaikan lagi kepada pihak pusat karena keputusan itu adalah dari pusat, Nah tadi sudah kita berikan solusi kepada dia, artinya tidak apa-apa per 2 (dua ) bulan kami ajukan relaksasi atau rekturesasi itu tidak masalah, yang penting temponya dalam satu tahun jangan ada pungutan kepada kreditur itu,” ujarnya.

Ia, memaparkan terkait sikap PT Acc Fainen, tersebut kalaupun pihak Finen tidak memenuhi permintaanya maka pihanya tidak akan mau membayar.

“jadi kami tidak mau membayar se peserpun pungutan biaya administrasi dan bunga.Sementara bunga tadi katanya bisa di hapuskan masalah denda juga, nah sementara kalau untuk bunga katanya tetap berjalan tetapi kami tidak mau, nah administrasi pun kami juga tidak mau membayarkan artinya bukan Kami tidak mau membayar karena keadaan Covid-19 sangat berdampak buat ekonomi kita semua kan begitu,” ujar Thomas.

“Jadi, kata dia, terkait masalah ini iya permintaan kita, kalau bisa kita mengacu kepres nomor 11 itu tadi. Jadi tadi saya sudah sampaikan dari awal kepada pihak OJK, tetapi pihak OJK mengakui gak keputusan presiden itu. Tetapi mereka mengakui dan mereka mengeluarkan OJK nomor 11 dan nomor 14. Tapi pihak ACC nya ini mungkin keras kepala,” ucapnya lagi.

Sementara itu, kalau pun pihak PT. Acc Finace, tidak memenuhi keputusan presiden tersebut. maka pihaknya siap akan turun demo.

“dan saya sudah bilang sama dia kalau tidak asese dan kalau tidak bisa sesuaikan permintaan sesuai dengan keputusan presiden itu, maka kitaakan siap turun ke lapangan dan kita akan mengadakan demo besar-besaran Di kota Batam ini,” katanya.

Terpisah, anggota komisi l DPRD batam, utusan Sarumaha.SH. Saat memimpin Rapat dengar pendapat terkait permasaalahan tersebut pihaknya mengatakan, akan mencoba sinkronkan ke inginan konsumen tersebut.

“Walaupun tidak ada keputusan pinal, tetapi kita mencoba men sinkronkan ke inginan konsumen dengan ke inginan Fainnen, dan yang pada intinya tadi pangkalan sepakat bahwa 6 ( enam) bulan kemudian di hapuskan dendanya, kemudian nanti di bulan September baru mereka akan melakukan pembayaran kembali,”ucapnya.

namun, kata dia. hari ini pihak Kepala cabang tidak bisa memberikan jawaban kepastian karena mengingat ini domainnya ada di kantor pusat di Jakarta,
Dan saat ini kita sedang menunggu hasil keputusan pimpinan pusat itu tadi, jadi pada intinya kami menyampaikan ini permohonan kami sebagai wakil rakyat agar kiranya bisa di pertimbangkan oleh pimpinan pusat itu,” katanya (*)

Penulis ( Rosjihan Halid)