Ketua Komisi lll DPR Batam Minta Dirreskrimsus Polda Kepri Tangkap Pelaku Penimbunan Pohon Mangrove di Piayu

oleh -245 views
Foto kegiatan penimbuna hutan hutan mangrove di tanjung piayu batam.

Batam, lnformasiJurnalis – Kurang lebih puluhan hektar hutan mangrove di Tanjung Piayu, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau ludes ditimbun.

Dimana sebelumnya hutan mangrove sangat indah dipandang mata di lahan tersebut, kini hutan manrove rata dengan tanah. Untuk itu, kami meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kepri baik maupun Dirreskrimsus Polda Kepri, BP Batam, dan DLH Kota Batam untuk segera menghentikan kegiatan tersebut.

Sementara itu, menurut Pasal 98 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bahwa pelaku pengerusakan hutan mangrove terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.

Akan tetapi, mengapa kegiatan penimbunan hutan mangrove di Tanjung Piayu tersebut tampak berjalan lancar, tanpa tersentuh oleh hukum. Sedangkan Menurut informasi bahwa kegiatan penimbunan hutan mangrove diduga tidak memiliki izin yakni, UKL, UPL, dan SPPL dari instansi terkait.

LSM Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup (Ampuh) Kota Batam juga meminta kegiatan penimbunan mangrove di Tanjung Piayu tersebut dapat dihentikan.

“Kita meminta kepada pemerintah untuk segera menghentikan kegiatan penimbunan pohon-pohon mangrove di lahan tersebut. sebab kenapa, pohon mangrove tidak boleh sembarangan ditimbun ataupun dirusakan, kalau tidak jelas peruntukannya. Apa lagi si pelaku diduga belum mengantongi izin lingkungan,” Ucap Tom saat memberikan tanggapanya, Senin (29/5/2023).

Tom mengatakan mengenai tentang perizinan kegiatan Cud And Fill, bila lahan dikerjakan di atas luas 10 hektar harus memiliki izin amdal.

“Jadi kalau kegiatan Cud And Fill, atau penimbunan di atas 10 hektar harus memiliki yang namanya izin amdal, kalau kegiatannya dibawah 10 hektar dia harus memiliki izin UKL, UPL, dan SPPL,” katanya.

Terpisah ketua komisi lll DPRD Batam H. Djoko Mulyono meminta agar pelaku penimbunan hutan mangrove tersebut dapat dikangkap.

“Saya meminta kepada Dirreskrimsus polda Kepri agar pelaku penimbunan dapat ditangkap. Kalau sudah ditangkap lalu dipasang police line di lokasi itu daripada pening-pening,” katanya (*)

(*)

(Jihan)