BKP Gorontalo, Kembalikan Ratusan Kilo Daging Anjing

oleh -537 views
Dading anjing asal Sulteng tiba di Gorontalo dikembalikan lagi.

Gorontalo, lnformasijurnalis  –  Sebanyak 530 kilogram daging anjing atau 90 ekor daging anjing asal Sulawesi Tengah (Sulteng) yang tiba di Gorontalo dikembalikan. Sebab, daging anjing tersebut tidak memiliki sertifikat sanitasi (KH-12) sebagai syarat untuk daging anjing tersebut dikonsumsi.

“Saat dimintai kelengkapan Sertifikat Sanitasi (KH-12) dari daerah asal, pemilik tidak dapat menunjukkan sertifikat, sehingga petugas karantina langsung melakukan pemeriksaan isi kemasan yang disaksikan Kepolisian Pelabuhan Gorontalo, dan kemudian diketahui bahwa isinya berupa daging anjing dalam bentuk karkas utuh sebanyak 90 ekor,” kata Kepala Kantor Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Gorontalo Muhammad Sahrir kepada wartawan, Rabu (20/1/2021).

Sebanyak 530 kg daging anjing itu tiba melalui jalur laut di Pelabuhan Gorontalo pada Jumat (15/1) lalu, yang diangkut dalam sebuah mobil.

Daging anjing asal Sulteng yang tiba di Gorontalo tersebut rencananya dibawa ke Sulawesi Utara melalui jalur darat setelah sampai di Pelabuhan Laut Gorontalo. Daging anjing ini sudah dikembalikan ke Wakai Sulteg, Selasa (19/1) sore.

Sementara itu, menurut staf BKP Kelas II Gorontalo drh Cristina Dwi Wulandari, tindakan karantina yang dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Karantina, di mana petugas punya pilihan pertama untuk penolakan. Jika ada penolakan, daging tersebut akan dikembalikan ke daerah asal, yaitu Wakai, Sulteng.

“Daging anjing ini, Selasa sore sudah kita kembalikan ke Wakai melalui jalur laut. Alasan ditolak karena dari daerah asal dia tidak melalui tempat memasukkan dan pengeluaran yang ditetapkan di UU Karantina, dan tidak disertai sertifikat karantina,” jelas Cristina.

Dia menambahkan fungsi karantina adalah mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan yang dibawa oleh hewan. Kemudian dalam UU No 21 Tahun 2019, isinya adalah menjaga keamanan pangan.
“Maka daging anjing sendiri dalam Undang-Undang Pangan bukan merupakan pangan. Jadi ini ilegal tidak disertai dokumen. Daging anjing ini berbentuk karkas utuh 90 ekor dengan prakiraan satu ekor 7 kilo jadi totalnya 530 kilogram,” ungkapnya.

Pihak BKP Gorontalo mengaku, saat dilakukan penahanan, pihak pemesan dan pemilik daging anjing terkesan lepas tangan.
“Sebenarnya yang membawa ini sopir, namun sampai dengan hari ini pemilik sama sekali tidak mau berkomunikasi, jadi memang sengaja menghilang,” katanya (*)

Sumber. Detiknews