Ketua DPD IWOI Natuna Soroti Pernyataan Kontroversial Ketua PWI Batam: “Bukan Sikap Seorang Pemimpin”

oleh -370 views
Foto ketua PWI Batam M. Khafi saat menghadiri acara solidaritas, konferensi pers di Swiss Bel Hotel.

Batam, informasi jurnalis – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Natuna, Baharullazi, menyoroti sekaligus menyayangkan insiden yang terjadi dalam acara konferensi pers di Hotel Swiss-Belinn, Batam. Acara tersebut digelar oleh Solidaritas Wartawan Batam dan dihadiri Ketua PWI Kota Batam bersama sejumlah wartawan senior, Sabtu (14/6/2025).

Insiden bermula saat puluhan peserta meminta Ketua PWI Kota Batam untuk mengklarifikasi ucapannya yang menyebut wartawan yang belum memiliki Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai bagian dari “premanisme.” Namun, alih-alih menjernihkan suasana, Ketua PWI Batam justru bersikap keras dan menolak menarik kembali pernyataannya.

Suasana semakin memanas ketika Ketua PWI Batam secara emosional menyatakan, “Kalau tidak senang, ayo kita main di luar!” Ucapan itu, sehingga sontak memancing reaksi keras dari peserta lain dan memperkeruh jalannya forum.

Baharullazi yang hadir secara langsung dalam forum tersebut menilai sikap dan pernyataan oknum ketua PWI tersebut sangat tidak mencerminkan etika kepemimpinan dalam dunia Pers.

“Saya hadir langsung dan mendengar sendiri ucapan yang menurut saya tidak pantas diucapkan oleh seorang ketua organisasi sebesar PWI. Seharusnya seorang pemimpin menjadi teladan, mampu meredam suasana dan merangkul semua rekan seprofesi, bukan malah memprovokasi,” tegas Baharullazi, saat memberikan tanggapannya, Minggu (15/6/2025).

Foto rekan jurnalis saat menghadiri acara solidaritas konferensi pers.

Ia juga menegaskan bahwa perbedaan latar belakang maupun status sertifikasi UKW tidak boleh dijadikan alasan untuk mendiskreditkan wartawan lain. Terlebih lagi, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (3) disebutkan:

“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Dengan dasar hukum tersebut, Baharullazi mengingatkan bahwa setiap wartawan, baik yang telah UKW maupun belum, tetap memiliki hak untuk melakukan kerja jurnalistik, termasuk konfirmasi terhadap narasumber.

Ia pun mengajak seluruh organisasi wartawan agar memperkuat solidaritas antarprofesi dan menciptakan iklim pers yang inklusif, saling menghargai, dan menjunjung etika,” katanya.

Hingga berita ini dipublikasikan, reporter media ini masih melakukan konfirmasi kepada ketua-ketua ahli hukum di bidang Pers Indonesia (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.