Batam, informasi jurnalis – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam diminta untuk segera melakukan penyelidikan terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Batam atas dugaan keterlibatan penyelewengan Anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun 2021, 2022 dan 2023.
Dimana dan bos yang disalurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud) pada tahun anggaran 2021 ke sekolah SMP Negeri 17 Batam sebesar Rp536.598.000 dan pada tahun 2022 sebesar Rp466.480.000. Begitu juga, Anggaran dana bos pada tahun 2023 sebesar Rp348.808.927 ke sekolah SMP Negeri 17 Batam tersebut diduga tidak sesuai peruntukannya.
Sementara pantauan awak media ini mengenai kondisi sekolah SMP Negeri 17 Batam, bahwa tembok sekolah terlihat sangat kusam dan tidak terawat, begitu juga pelafon sekolah SMP Negeri 17 Batam terlihat roboh serta bocor. sehingga patut dicurigai bahwa oknum kepala sekolah SMP Negeri 17 Batam tersebut diduga kongkalikong menyelewengkan dana bos tersebut.
Padahal dari segi pendapatan bantuan dana bos di sekolah SMP Negeri 17 pada tahun 2022 seperti perawatan sarana dan prasarana sekolah SMP Negeri 17 bahwa ia mendapatkan bantuan sebesar ratusan juta rupiah.
Namun dugaan hal tersebut adanya penyalahgunaan anggaran dana bos yang diduga tidak tepat sasaran baik secara administrasi kegiatan sekolah dan langganan daya dan jasa SMP Negeri 17 Batam.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Batam Tri wahyu Rubianto mengatakan terkait konfirmasi awak media mengenai Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah SMP Negeri 17 tersebut bahwa pihaknya bukan tidak mau menjawab konfirmasi melalui WhatsApp (WA) akan tetapi menurut nya lebih baik ia meminta untuk bertemu kepada awak media ini.

“Maaf bukan saya tidak mau menjawab pesan melalui WhatsApp, jadi biar tau posisinya dan biar tau kewenangannya, kalau kita ketemukan kan enak dan bukan tifikal saya seperti itu untuk menutup diri. sementara kita kan membangun pendidikan,” Ucap Tri Wahyu saat memberikan tanggapannya kepada media ini, Senin (19/8/2024).
Tri Wahyu mengatakan mengenai kewenangan di sekolah bahwa bukan pihaknya saja yang membangun melainkan ada di masyarà kat, yayasan pendidikan ada juga yang di partai bahkan semua terlibat didalamnya.
“Nah mengenai persoalan di sekolah SMP Negeri 17 Kenapa mereka memfoto pada saat bapak datang, karena mereka kemungkinan trauma, jadi saya tidak mau juga menyalahkan bawahan saya, mungkin seperti yang pernah dialami teman-teman dalam menghadapi media, tetapi bukan bapak-bapak mungkin teman teman lain atau oknum.” Ujar Tri Wahyu.
Apa lagi kata Tri Wahyu mengenai media online di Batam tidak terkendali perkembangannya, dan juga adanya perkumpulan wartawan online dan sebagainya, apakah bisa mengendalikan anggotanya tentu tidak bisa.
Sementara awak media ini mencoba meminta bukti fisik pembelanjaan di sekolah SMP Negeri 17 Batam, mulai dari anggaran tahun 2021, 2022 dan 2023 namun kepala dinas pendidikan Kota Batam terkesan tidak mau memberikan.
“Maaf kalau bapak-bapak mau meminta bukti fisik pembelanjaan di sekolah SMP Negeri 17 itu saya tidak bisa memberikan, akan tetapi kalau datanya mau saya kasih.” Katanya.
Sementara kepala Kejaksaan Negeri Kejari (Batam) I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H. mengatakan terkait dugaan penyelewengan dana BOS di sekolah SMP Negeri 17 Batam tersebut pihaknya akan mempelajari nya dulu.
“Nanti kami pelajari dulu,” Katanya. Rabu (21/8/2024).

Kasna menyebutkan bahwa menurutnya mengenai kasus dugaan penyelewengan dana BOS di sekolah SMP Negeri 17 Batam tersebut masih belum akurat.
“Kalau baca narasinya masih belum cukup buat kami. Emang dana bos tahun berapa,” Ucap Kasna kepada media ini lagi.
Setelah awak media ini menjelaskannya bahwa anggaran dana bos yang disalurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud) pada tahun 2021, 2022 dan 2023 baru ia mengucapkan terima kasih kepada media ini.
“Terima kasih, oke banget,” katanya.
Hingga berita ini dipublikasikan reporter media ini masih juga melakukan konfirmasi kepada Ditreskrimasus Polda Kepri/ Tipikor Polda Kepri baik maupun kepada pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah (Inspektorat) Kota Batam.(*)
(Jihan).







