Manajemen Rumah Sakit Harapan Bunda Kota Batam Menghindar Dari Konfirmasi Wartawan

oleh -2,114 views
Foto kolase rumah sakit Harapan Bunda Kota Batam dan foto kantor dinas tenaga kerja Kota Batam.

Batam, informasi jurnalis – Manajemen Rumah Sakit Harapan Bunda (RSHB) Kota Batam diduga menghindari awak media dari konfirmasi terkait dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) cipta kerja pasal 81 ayat 63 terkait pemberikan upah dibawah UMK atau UMR terhadap karyawannya sebanyak 16 orang.

Informasi yang dihimpun media ini bahwa persoalan pemberian upah karyawan dibawah UMK yang diduga dilakukan oleh pihak Rumah sakit harapan bunda Kota Batam tersebut sudah berjalan selama kurang lebih 9 hingga 12 tahun.

Sedangkan menurut Undang-undang (UU) cipta kerja pasal 81 ayat 63 maka bagi perusahaan yang melanggar akan dipidana penjara maksimal kurang empat tahun penjara dan atau denda maksimal empat ratus juta bagi perusahaan yang memberikan upah dibawah UMK atau UMR tersebut.

Sementara menurut karyawan rumah sakit Harapan Bunda bahwa selama ia bekerja di rumah sakit harapan bunda tersebut ia diberikan gaji sebesar Rp2,500.000, bahkan ada yang mendapatkan Rp 3,400.000.

“Selama saya bekerja di rumah sakit Harapan Bunda itu saya diberikan gaji hanya Rp 2,500.000. padahal UMK di Kota Batam sebesar Rp 4,685.000, satu bulan,” Ucapnya kepada media ini, Senin (26/8/2024).

Bahkan dia mengatakan Dari awal dia masuk mulai dari tahun 2005 dan 2013 sampai sekarang dia diberikan gaji dibawah UMK.

“Dulu kami pernah mencoba memohon dan meminta kepada managemen rumah sakit Harapan Bunda mengenai gaji kami tetapi mereka mengatakan hanya iya-iya saja, tetapi tidak pernah ditanggapi,” Ucapnya lagi kepada media ini.

Saya bekerja kata dia, sudah hampir 13 tahun tak pernah gaji kami disesuaikan dengan UMK makanya kami laporkan ke disnaker untuk mediasi.

“Pertama berjalan dengan baik untuk mediasi, yang kedua perusahaan tidak datang alias mangkir, Kami pun belum tau apa alasanya pihak rumah Sakit Harapan Bunda mangkir pada saat dipanggil oleh pihak Disnaker Kota Batam,” Katanya.

Hingga saat ini pihak Rumah sakit Harapan Bunda Kota Batam, belum bisa dikonfirmasi terkait persoalan gaji karyawan sebanyak 16 orang yang diberikan dibawah UMK tersebut.

Sementara pada saat awak media ini kembali mendatangi rumah Sakit Harapan Bunda pada hari Senin (26/8/2024) namun pihak Rumah sakit Harapan Bunda terkesan menghindar dari media ini.

“Maaf pak, bapak dari mana, kalau bapak mau jumpa sama pak Heri, pak Herinya lagi rapat, apa lagi manager rumah sakit ini lagi rapat juga,” kata salah satu karyawan rumah sakit Harapan Bunda saat menyampaikan pesan kepada media ini.

Hingga berita ini dipublikasikan reporter media masih melakukan konfirmasi kepada Dinas Tenaga kerja (Disnaker) Kota Batam dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) baik maupun Aparat Penegak Hukum.(*)

(Jihan)