Jakarta, lnformasijurnalis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Priyadi Kardono dan mantan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara Lapan (Kapusfatekgan) Muchamad Muchlis sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT).
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan penetapan keduanya dari hasil proses penyidikan serta ditemukannya dua alat bukti yang cukup.
Diduga keduanya telah menyalahgunakan kewenagnan dalam pengadaan CSRT pada BIG yang bekerja sama dengan Lapan pada tahun 2015.
Menurut Lili korupsi pengadaan CSRT telah merugikan keuangan negara sebesar Rp179,1 miliar.
“KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan data hingga terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, selanjutnya KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020,” ujar Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/1/2021) seperti rilis di terima dari juru bicara KPK Ali Fikri Kamis (21/01/2021).
Adapun perkara ini bermula pada 2015 ketika BIG menjalin kerja sama dengan Lapan dalam pengadaan CSRT.
Sejak awal perencanaan dan penganggaran pengadaan tersebut, Priyadi dan Muchlis diduga telah sepakat melakukan rekayasa yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang ditentukan pemerintah.
“Sebelum proyek mulai berjalan, ini telah diadakan berapa kali pertemuan dan dilakukan koordinasi yang intensif dengan pihak-pihak tertentu di Lapan dan juga perusahaan calon rekanan yang telah ditentukan sebelumnya,” Ucap Lili.
Perusahaan calon rekanan itu adalah PT Ametis Indogeo Prakarsa dan PT Bhumi Prasaja, pertemuan digelar untuk membahas pengadaan CSRT.
Selanjutnya, kata Lili, atas perintah para tersangka, penyusunan dokumen Kerangka Acuan Kerja sebagai dasar pelaksanaan CSRT langsung melibatkan dua perusahaan di atas agar “mengunci” spesifikasi dari peralatan CSRT,” Ujarnya.
“Untuk proses pembayaran kepada pihak rekanan, para tersangka ini juga diduga memerintahkan para stafnya melakukan pembayaran setiap termin tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima dan proses quality control,” Jelasnya.
Atas perbuatannya, Priyadi dan Muchlis disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kedua tersangka kasus dugaan korupsi tersebut bahwa untuk saat ini KPK melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari,” katanya (*)
(Jhn)