Kasi lntel Kejari Batam Periksa Belasan Saksi Kasus Dugaan Korupsi RSUD Embung Fatimah Batam

oleh -655 views
Foto kolase kantor kejaksaan negeri Batam dan gedung rumah sakit Embung Fatimah Batam.

Batam, lnformasiJurnalis – Kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah tahun 2016 masih bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari Batam).

Proses penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut telah masuk pada tahapan perhitungan kerugian negara.

Kasi Intel Kajari Batam, Andreas Tarigan mengatakan penyidikan dugaan korupsi RSUD Embung Fatimah Batam masih berproses. Dimana saat ini penyidik telah meminta bantuan ahli untuk menghitung kerugian negara tersebut.

“Udah masuk tahap perhitungan dan kami meminta bantuan ahli untuk menghitungnya,” Ucap Andreas kepada media, Jum’at (3/5/2024).

Ahli yang dimaksud kata Andreas, adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penyidik telah melakukan expos kerugiaan negara. Karena itu, saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari BPK tersebut.

“Sudah kami sampaikan ke BPK, jadi masih menunggu. Mudah-mudahan bisa disegerakan,” Jelas Andreas.

Andreas ditanya soal saksi sudah berapa banyak dia periksa selama proses penyidikan, namun, menurut Andreas sudah ada sekitar belasan orang. Bahkan sampai saat ini proses penyidikan masih terus belangsung.

“Mengenai kasus ini kita masih terus melakukan pemeriksaan saksi. Mungkin sudah ada belasan orang kita periksa,” Ungkap Andreas.

Diketahui, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah kembali tersandung dalam dugaan korupsi. Kali ini korupsi diduga terjadi pada pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Embung Fatimah tahun 2016 lalu, dengan pagu anggaran sebesar Rp 3,4 miliar.

dugaan korupsi itu ditangani penyidik pidana khusus, setelah ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dimana BPK menemukan keganjilan pada pengelolaan anggaran BLUD RSUD Embung Fatimah tahun 2016 lalu. Anggaran dengan pagu Rp 3,4 miliar itu digunakan untuk pengadaan alkes dan lainnya.

Dugaan korupsi RSUD Embung Fatimah Batam ini merupakan yang ketiga kalinya. Dimana penanganan korupsi pertama ditangani Kejari Batam tahun 2016 lalu atas proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) tahun 2014. Atas penyidikan tersebut, jaksa menetapkan Direktur RSUD Fadila RD Malarangan.

Kemudian pada 2017, Mabes Polri juga menemukan korupsi pada pegadaan pengadaan alat alkes tahun 2011 lalu dengan pagu anggaran Rp 18 miliar. Korupsi yang dilakukan juga menyeret mantan Direktur RSUD Fadila RD Malarangan sebagai tersangka.(*)

editor ( Jihan )

sumber. Batampos.co.id