Batam, lnformasiJurnalis – Menindaklajuti berita kedua terkait dugaan aktivitas pengiriman barang dan rokok yang diduga tidak memiliki pita cukai melalui pelabuhan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Dimana dugaan aktivitas tersebut berjalan lama kurang lebih dari tahun 2018 hingga tahun 2024. Diduga aktivitas tersebut belum pernah mendapat perhatian serius dari pihak Bea Cukai (BC Batam) dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Bahkan, terkait aktivitas di Pelabuhan Tanjung Riau tersebut sudah banyak terbit beritanya di beberapa media online yang ada di Kota Batam. Seperti dilangsir dari media online Detikglobalnews.com dengan judul “Pelabuhan Tanjung Riau Diduga Jalur Penyelundupan Barang llegal” berita tersebut terbit pada (30/10/2023) yang lalu.
Narasi berita tersebut “menyebutkan bahwa maraknya pelabuhan di Kota Batam akan memberikan peluang besar dan kesempatan kepada para pelaku penyeludup barang ilegal untuk melakukan aksinya tanpa melalui kepabeanan”.
“Pelabuhan Tanjung Riau yang terletak di kecamatan Sekupang Kota Batam, Pelabuhan ini juga sudah tergolong lama beroperasi, bahkan berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media ini bahwa pelabuhan difungsikan sebagai tempat kedatangan para penumpang dari berbagai pulau dan provinsi,” Bunyi narasi didalam berita tersebut.
Dia menyebutkan, Dari penelusuran dan investigasi media ini dilokasi Pelabuhan Tanjung Riau, Dimana setiap para pengunjung yang hendak memasuki pelabuhan tersebut dikenakan biaya Rp.2000 (Dua ribu rupiah) setiap orang.
“Aneh nya lagi, Kegiatan aktivitas pengiriman keluar masuk barang dari Pelabuhan Tanjung Riau terlihat selalu pada malam hingga subuh hari, benarkah ada penyeludupan jenis Mikol, Rokok, Gula, Hewan dan lain-lainya ?,” Ungkapnya.
Bahkan kata narasi di berita tersebut, Salah seorang sumber yang tidak bersedia menyebutkan namanya saat berbincang-bincang dengan media ini di Pelabuhan Tanjung Riau menyebutkan, Bahwa aktivitas pengiriman keluar masuk barang dari pelabuhan ini diduga aman-aman saja, buktinya dari dulu sampai sekarang tetap beroperasi.
“Kalau terkait kepabeanan bisa jadi pihak pengusaha/pemilik barang berurusan langsung sama Bea Cukai Batam maupun instansi terkait lainnya, seperti Syahbandar dan Karantina serta Dinas Perhubungan”Cetusnya.(30/10/2023)
Masih kata dia, Setahu saya kalau terkait Pelabuhan Tanjung Riau ada koordinatornya, coba mas cari tahu, kalau dicari di pelabuhan ini sudah pasti tidak akan ketemu karena beliau datang kelokasi.
“Kalau nggak salah bos nya pengusaha dari Pulau Karimun”Ungkapnya.
Hingga berita diterbitkan, Bea Cukai Batam, Dinas Perhubungan, Karantina dan Syahbandar Batam belum berhasil ditemui oleh media ini untuk dimintai keterangannya.(SN) jelas narasi di dalam pemberitaan media tersebut.
Sementara itu, Ketua Lembaga Pemberdaya Masyarakat (LPM) kelurahan Tanjung Riau, sekalian Panglima Gagak Hitam Arba Udin alias Udin Pelor, mengatakan terkait dugaan aktivitas bongkar muat barang atau pengiriman barang yang diduga secara ilegal di Pelabuhan Tanjung Riau tersebut dirinya tidak mengetahui.

“Terkait aktivitas di pelabuhan Tanjung Riau itu kande tidak tau selama ini dinde. Jadi kalau ada anggota yang bermain, atau yang terlibat maka abang akan segera menindak lanjutinya dan kande akan mengirim surat ke mabes polri,” Ucap Ketua LPM Tanjung Riau Udin Pelor kepada media ini, Sabtu (4/5/2024).
Udin mengatakan terkait dugaan aktivitas pengiriman barang dan rokok yang diduga melalui pelabuhan Tanjung Riau tersebut dirinya tidak mengetahui, dan kalaupun ada dia memohon kepada pihak aparat.
“Saya sebagai Ketua LPM kelurahan Tanjung Riau baru tau pula kegiatan macam ini dan kalaupun ada saya mohon kepada aparat dapat mengungkapnya. Agar Pelabuhan Tanjung Riau tidak dijadikan ajang barang-barang ilegal,” Jelas kande berambut gondrong itu.
Terpisah, Kepala seksi Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai (BC Batam) Mujiono ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya terkait dugaan pengiriman barang dan rokok yang diduga tidak memiliki pita cukai tersebut ia mengatakan akan mengimfokan ke unit pengawasan Bea Cukai.
“Oke bang saya infokan ke unit pengawasan dulu. jadi perhatian dilokasi dmaksud,” Ucap singkat melalui pesan WhatsApp nya.(*)
( Jihan )