Kabid Humas Polda Kepri Hadiri Kegiatan Focus Group Discussion

oleh -340 views
Foto Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K.M.Si.saat foto bareng usai acara Focus Group Discussion.

Batam, lnformasijurnalis – Kabid Humas Polda Kepri menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) sebagai Informan Ahli yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Publik bertempat di Hotel Nagoya Hill Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (17/5/2022).

Kegiatan FGD tersebut mengangkat tema “Realisasi Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Kepulauan Riau” Kegiatan FGD tersebut dihadiri oleh Komisioner KI Pusat Wafa Patria umma (Informan Ahli), Tim Ahli IKIP – Balitbang Kompas Bastian Nainggolan (Informan Ahli), Ketua KI Provinsi Kepri Endra Mayendra (Informan Ahli), Kadis Kominfo Batam Azril Apriyansyah (Informan Ahli) dan Peserta undangan yang terdiri dari beberapa instansi terkait, pelaku usaha dan anggota KI Provinsi Kepri.

Komisioner KIP Wafa Patria Umma menyampaikan masa perkembangan teknologi informasi yang melesat cepat saat ini, kebutuhan masyarakat akan informasi yang transparan, cepat dan benar-benar terpercaya.

“Pengelolaan media sebagai sarana informasi, berkembang seiring media sosial dalam genggaman tangan yang dapat mengoreksi secara langsung melalui komentar-komentar yang biasa kita sebut dengan nama netizen, Belum tentu kebenarannya mereka akan memberikan dukungan atau sebaliknya,” Ucap Wafa Patria Umma saat menyampaikan kegiatan nya.

Umma mengakatakan, Kemudian ditambah bumbu-bumbu Pers sebagai insan yang penasaran dengan mudahnya mencari celah yang menjatuhkan tanpa meminta konfirmasi.

“Padahal adanya keterbukaan informasi sekarang ini tentunya Pers dapat menjadi barometer masyarakat. Dan tentunya dengan Undang-undang No 14 tahun 2008 ini KIP akan terus menaikkan indeks pencapaian keterbukaan informasi nasional,” Ungkap Umma.

Umma menyebutkan, tujuan FGD tersebut antara lain untuk Melihat indeks Keterbukaan Informasi Publik, sebagai Program Prioritas Nasional untuk mengukur sejauh mana implementasi Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di 34 Provinsi se-Indonesia.

“IKIP disusun untuk mendapatkan gambaran indeks tingkat provinsi dan nasional di Indonesia serta menganalisis 3 (tiga) aspek penting yang mencakup obligation to tell, right to know, acces to information,” Katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K.,M.Si. juga menyampaikan diskusi. Bahwa diskusi tersebut menjabarkan bagaimana keterbukaan informasi yang sudah berjalan hingga sekarang dan indeks naik dan turunnya dijabarkan oleh narasumber dari para pejabat pengelola.

“Ada baiknya memberikan literasi kepada masyarakat yang termasuk didalamnya adalah pers (media) bahwa untuk mendapatkan sebuah informasi di badan-badan instansi pemerintah ini sangat mudah, yang artinya jangan hanya sebagai slogan,” Ucap Harry.

Harry menyebutkan, kami di Polri khususnya di Polda Kepri, berupaya untuk menyampaikan memebuka informasi yang seluas luasnya, kecuali, apabila informasi tersebut dikecualikan,” Jelas Harry.

“Dan pada bulan maret yang lalu Polda Kepri sudah menguji konsekuensi dan memang ada 193 informasi yang dikecualian,” katanya (*)

(Jihan/red)