Guru Sekolah SMK Negeri di Batam Cabuli Siswanya, Modus 3 Hukuman

oleh -319 views
oleh
Polisi menunjukkan barang bukti kasus dugaan pencabulan yang dilakukan guru agama di SMK Negeri l Batam.

Batam, informasi jurnalis – Polresta Barelang Polda Kepri menggelar konferensi Pers pengungkapan kasus dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) I Batu Aji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru inisial MJ (32) tersebut berawal dari keterlambatan siswa masuk kelas. siswa inisial A (16) tahun, lalu dihukum atas keterlambatannya.

Setelah jam pelajaran usai, tersangka memanggil korban ke sebuah ruangan di area Gedung BSDC sekolah tersebut.
Di dalam ruangan, MJ memberikan tekanan psikologis kepada korban dengan menawarkan sebanyak tiga pilihan hukuman atas keterlambatan tersebut.

Pilihan pertama pengurangan nilai, kedua pemanggilan orang tua, dan ketiga “berani menahan malu”.
Karena merasa terdesak dan takut, A akhirnya memilih opsi ketiga.

Namun, opsi tersebut hanyalah akal-akalan tersangka MJ untuk memaksa korban membuka pakaian dan melakukan tindakan pencabulan. Kejadian tersebut langsung dilaporkan oleh orang tua korban pada hari yang sama.
ke Polsek Batu Aji.

Meskipun laporan telah diterima, pelaku belum ditahan dan belum berstatus tersangka. Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi, hingga visum, MJ resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari 2026. MJ juga telah ditahan sejak 10 Februari 2026.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengungkapkan bahwa insiden bermula saat korban terlambat mengikuti pelajaran pada Selasa (6/1/2026).

“Kami berkomitmen menangani kasus yang melibatkan anak di bawah umur secara profesional dan transparan guna memastikan perlindungan maksimal bagi korban,” tegas Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, saat menyampaikan kegiatannya dalam konferensi pers, Rabu (11/2/2026).

Seperti yang dikutip dari AntaraNews bahwa Dari hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Barelang, muncul dugaan kuat bahwa masih ada korban lain selain siswa A. Dugaan ini didasarkan pada fakta bahwa tersangka MJ telah mengajar sebagai guru Agama Kristen di sekolah tersebut selama satu tahun. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya potensi korban tambahan yang belum terungkap.

“Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk melapor jika memiliki informasi terkait dugaan korban lainnya. Penyelidikan intensif terus dilakukan untuk memastikan semua fakta terungkap dan memberikan keadilan bagi para korban. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap lingkungan sekolah dan perlindungan anak dari tindak kekerasan seksual,” Ujar Kapolres.

Sebagai barang bukti, kata Kapolres, penyidik telah mengamankan pakaian korban berupa warna hijau stabilo, celana dalam, serta sebuah diska lepas USB yang berisi rekaman CCTV tentang kejadian tersebut. “Bukti-bukti ini diharapkan dapat memperkuat proses hukum terhadap guru tersangka cabul tersebut,” Katanya.

Atas perbuatannya, tersangka MJ kini terancam Pasal 418 Ayat. (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.