Batam, lnformasiJurnalis – Dua pria berinisial AI (21) dan RH (18) ditangkap Reskrim Polsek Batam Kota, karena membegal seorang ibuk-ibuk penjual tahu di jalan depan Kawasan PT. Executive Batam Center.
Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia menjelaskan, kejadian berawal pada Senin (13/2/2023) lalu sekira pukul 03.30 WIB, korban ibu ibu inisial S (51) berangkat ke pasar Mega Legenda malaka dengan menggunakan sepeda motor untuk berjualan tahu.
Kemudian saat tiba didepan Kawasan PT. Executive korban di dekati oleh para pelaku dengan menggunakan sepeda motor, kemudian menendang korban hingga terjatuh.
Saat itu salah satu pelaku mengejar dengan menggunakan parang dan menendang tubuh korban hingga jatuh kearah semak-semak.
“Selanjutnya korban berlari menuju kearah pos security executife dan para pelaku melarikan diri sambil membawa sepeda motor milik korban,” Ucap Betty, Rabu (29/3/2023).
Atas kejadian tersebut kata Betty, korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian guna untuk diproses lebih lanjut.
“Setelah menerima dari korban terkait dugaan tindak pidana pencurian kekerasan itu, tim Opsnal Polsek Batam Kota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya masing-masing di Bengkong Laut,” Ujarnya.
Disebutkannya, awalnya kedua pelaku berkeliling di Seputaran Bengkong, Lubuk Baja dan Batam Kota untuk mencari target yang hendak dibegalnya. Kemudian pelaku menyasar kepada para korban yang berjalan sendirian atau perempuan dan juga anak-anak muda remaja.
Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 1 unit sepeda motor yamaha Mio J, 1 unit sepeda motor Honda Beat DAN 2 bilah parang.
“Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan 365 Ayat (2) ke 2e KUHP Jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara,” katanya (*)
(Jihan)