Batam, informasi jurnalis – Aparat Kepolisian Polda Kepri diminta untuk segera melakukan penindakan terhadap dugaan praktek perjudian jenis Game dan bola pimpong di Formosa Residence yang beralamat di wilayah Lubuk Baja Kota, kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Dimana aktivitas praktek dugaan perjudian tersebut diduga sudah lama berjalan, namun hingga saat ini belum pernah tersentuh hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Kota Batam tersebut.
Menurut masyarakat Kota Batam, mengenai aktivitas praktek dugaan perjudian tersebut, diduga sangat marak, sehingga instansi terkait terkesan tidak berdaya untuk melakukan penindakan.
“Mengenai dugaan aktivitas praktek perjudian di Kota Batam ini bukan lagi rahasia umum bagi masyarakat sekitar. Bahkan mengenai aktivitas dugaan perjudian boleh dikatakan sangat marak, seperti perjudian jenis Casino, Bola pimpong baik maupun Gelper, Serta game,” Ucapnya kepada media ini, Selasa (20/9/2024).
Dia mengatakan, mengenai aktivitas praktek dugaan perjudian di Formosa Residence tersebut sangat dijaga ketat oleh pihak keamanan, sebab di Formosa Residence tersebut lokasinya sangat istimewa.

“Kalau mau main ke lokasi Formosa Residence itu kita tidak bisa sebarang masuk bang, sebab disana dijaga ketat oleh pihak keamanannya. Apa lagi media mana bisa dikasih masuk sembarangan, kalau pun mau masuk pasti ditanya dulu,” katanya.
Untuk itu, kami meminta kepada pemerintah Kota Batam, baik maupun aparat kepolisian Polda Kepri serta mabes polri untuk segera melakukan penindakan terhadap praktek dugaan perjudian di Formosa Residence tersebut.
Hingga berita ini dipublikasikan reporter media ini masih melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian Polda Kepri.(*)
(Jihan)