Dirreskrimsus Polda Kepri Diminta Selidiki Pejabat BP Batam Terkait Area Dumping Tanah Hasil Dredging di Kabil

oleh -2,640 views
Foto tanah hasil Dredging atau tanah hasil pengerukan laut yang ada di dermaga terminal curah cair Kabil/CPO.

Batam, informasi jurnalis – Direktorat Reserse Keriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Baik maupun Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) diminta untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pejabat BP Batam, terkait area lokasi penempatan tanah Hasil Dredging atau tanah hasil pendalaman alur laut yang ada di lokasi samping PT. Musim Mas, Kabil.

Dimana tanah hasil Dredging atau tanah hasil pendalaman alur laut tersebut berasal dari Dermaga Terminal Curah Cair Kabil (CPO) kelurahan Kabil, kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Menurut informasi dari masyarakat Batam bahwa lokasi penempatan tanah hasil Dredging atau pendalaman alur laut tersebut diduga tidak memiliki izin, atau tidak sesuai peruntukan lokasi.

“Seharusnya tanah hasil pendalaman alur laut tersebut ditempatkan di daerah Lagoi, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.” Katanya kepada media ini, Selasa (24/9/2024).

Foto lokasi tempat dumping tanah hasil Dredging di samping PT. Musim Mas Kabil.

Akan tetapi kata dia, mengapa pihak BP Batam menempatkan tanah hasil pendalaman alur laut tersebut di area yang diduga tidak sesuai rekomendasi. sehingga tentu menyebabkan dumping.

Sebelumnya, proyek Dredging atau proyek pendalaman alur laut di Terminal Curah Cair Kabil (CPO) tersebut dikerjakan pada 2017-2018 lalu. Akan tetapi proyek tersebut sempat setop. Sekarang proyek tersebut kembali beroperasi. Dimana proyek berjudul. “Revitalisasi Kolam Dermaga Baru Terminal Curah Cair Kabil” berlokasi Kabil, Batam.

Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Karya Pembangunan Rezki (KSO) dan PT. Soga Teknik Utama dan Konsultan Supervisi PT. Darma Kreasi Nusantara, pemberi Tugas BP Batam. Tahun anggaran, 2023 dan 2024. Sumber dana PNBP,
Nomor kontrak, 5127. RBD. 001. 051. A/ SPJ. 1/ PPK-5127. RBD/PNBP/ 12/2023.
Tanggal kontrak, 22 Desember 2023, waktu pelaksanaan, 365 hari kalender, Nilai kontrak sebesar Rp82,928,888,999.00.

Menurut pak Supra atau pak Alex selaku pengawas di lokasi proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Baru Terminal Curah Cair Kabil tersebut bahwa, tanah hasil Dredging atau tanah hasil pendalaman alur laut yang dibuang di lokasi samping PT. Musim Mas atas perintah dari pihak pegawai BP Batam.

“Jadi kita membuang tanah hasil Dredging atau pendalaman alur laut ini di lokasi kolam di atas itu, sesuai perintah dari BP Batam, dan kita membuang tanah ini tidak boleh sembarang juga,” Ucap Alex saat memberikan keterangannya kepada media ini,

Foto papan proyek revitalisasi Kolam Dermaga Baru Terminal Curah Cair Kabil.

Alex mengatakan bahwa, sebenarnya tanah hasil pendalaman alur laut tidak boleh dibuang ke area samping PT. Musim Mas tersebut.

“Lokasi titik. jadi sebenarnya tanah hasil pendalaman alur laut itu kita tidak boleh sembarang membuangnya, kalau ada membuang sembarang laporkan dengan saya bang senang biar saya arahkan,” katanya.

Hingga berita ini dipublikasikan, reporter media ini masih melakukan konfirmasi kepada Ditreskrimsus Polda Kepri Baik maupun Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).(*)