DLH Diduga Tutup Mata, Kasus Dugaan limbah B3 PT.King Shining industry

oleh -823 views
Foto peristiwa diduga limbah B3 yang ada didalam PT. King Shining industry.

INFORMASIJURNALIS.COM (Batam) dinas lingkungan hidup ( DLH) kota batam diminta jangan tutup mata dalami kasus dugaan pembuangan limbah B3 yang dilakukan oleh pihak PT. King Shining Industry, baru-baru ini.

Dimana Dugaan kasus pembuangan limbah dilakukan oleh karyawan perusahaan yang ia pecat secara sepihak tersebut, bahwa kasus tersebut diduga dia di suruh oleh pihak managemen perusahaan PT.King Shining Industy tersebut.

“Jadi terkait Persoalan itu kita sudah koordinasi sama DLH Masalah yang PT yang diduga membuang limbah kelaut itu ada gak di temukan sama mereka, dan kalau ada apa kira-kira tindakanya, jadi terkait kasus bahkan sampai saat ini DHL masih mendalaminya,” ujar ketua DPRD komisi lll, Werton Panggabean. Saat di konfirmasi di halaman gedung DPRD Selasa (13/10/2020)

Ia memaparkan barang yang ada didalam PT. King Shining Industry tersebut, bahwa barang tersebut itu adalah tugas dinas perindus terian dan perdagangan (Disperindag) yang pantas untuk mengawasinya.

“nah jadi kalau masalah pengawasan barang yang ada di dalam perusahaan itu, jadi tugas yang mengawasinya itu kan tugas disperindag, jadi kalau kita haya mengawasinya saja,” ucapnya.

Jadi kalau tugas kita kata dia, terkait masalah lingkungan, jadi ketika ada pelanggaran yang melakukan pembuangan yang tidak sewajarnya baru kita turun untuk pengawasanya, jadi tugas untuk mengawasi perusahaan itu.itu adalah tugas dinas lingkungan hidup, jadi terkait masalag pengelolaan limbahnya itu kan izinya dari dinas lingkungan hidup juga. Jadi terkait masalah jasa transportir pengangkut limbah di setiap perusahaan itu kan semuanya ada,” ucapnya lagi.

“jadi setiap perusahaan yang menghasilkan limbah B3 atau non B3 itu wajib melaporkan sesuai dengan izin yang dikeluarkan oleh dinas lingkungan hidup, apa yang dia laporkan itu ya itu upaya kelola lingkungan (UKL) upaya pengelola lingkungan (UPL) jadi itu mereka wajib melaporkan itu per Tri wulan,” jelasnya.

Jadi kata dia, disana itu kan semuanya jelas, jadi siapa pengangkut di perusahaan itu pasti ada semua jasa trasportir pengangkut limbah nya yang ada didalam perusahaan itu, jadi itu datanya sama DLH pasti ada tidak mungkin tidak ada, jadi setiap transportir pengangkut limbah di dalama perusahaan itu pasti ada laporanya, limbahnya mau di bawa kemana itu kan semua pasti ada,” katanya.

Sementara itu, kabid wasdag dinas lingkungan hidup (DLH) kota Batam, Hendra. Saat di konfirmasi terkait kasus dugaan PT. King Shining industry yang membuang limbah tersebut, pihaknya belum bersedia berkomentar hanya saja ia menyarankan untuk konfirmasi kepada pimpinannya.

“Oh kalau masalah itu sama pak kadis aja lah bang, coba nanti saya cek,” ucap singkat saat di hubungi melalui telepon selulernya (*)

Rosjihan Halid.