Batam, lnformasiJurnalis – Dirreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) di minta untuk segera menindak tegas kegiatan Cut And Fill yang diduga ilegal di Bida Asri 3 samping perumahan Otorita Batam, kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Pasalnya kegiatan Cut And Fill tersebut diduga belum mengantongi izin UKL, UPL, serta SPPL dari instansi terkait. Menurut informasi dari salah satu pengawas inisial RG yang salah satu pemenang tender mengerjakan kegiatan Cut And Fill bahwa kegiatan tersebut belum memiliki izin.
“Kegiatan Cut And Fill yang kami kerjakan saat ini ada 3 perusahaan yang dapat pemenang tendernya, termasuk salah satu perusahaan saya. Kalau masalah izin kegiatan Cut And Fill itu belum ada,” Ucap RG saat memberikan tanggapanya kepada media ini pada minggu lalu.
Sementara itu, Kasi Pengamanan Lingkungan (Pamling) dan Hutan Ditpam BP Batam, Sinambela ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) nya selasa (19/12/2023) lalu ia tidak bersedia menjawab. Seakan-akan Sinambela terkesan bungkam.
Begitu juga, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam IP. ST, MT ketika dikonfirmasi media ini Rabu (03/01/2024) mengenai kegiaran Cut And Fill tersebut ia belum bersedia menjawab.
Untuk itu, kami meminta kepada Dirreskrimsus Polda Kepri, untuk segera menindak lanjuti sesuai dengan UU tentang pengerusakan lingkungan hidup.
Sementara kegiatan tersebut sama dengan Perbuatan kriminal yang sudah jelas-jelas melanggar Hukum Pidana sesuai dengan Pasal 71 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang berbunyi “Setiap orang yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus jutarupiah).(*)
(Jihan)