Dirreskrimsus Polda Kepri Diminta Lakukan Penindakan Bongkar Muat Kayu llegal di Jembatan 2 Nipah Barelang Batam

oleh -667 views
Foto kapal saat melakukan bongkar muat kayu di pelabuhan tikus Jembatan 2 Pulau Nipah, Barelang.

Batam, informasi jurnalis – Sebuah pelabuhan kecil di PT. Berjaya Abadi Barelang Jembatan 2, Pulau Nipah, kelurahan setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, diduga menjadi tempat sarang penyelundupan kayu ilegal.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini bahwa pelabuhan tikus tersebut telah lama beroperasi tanpa pengawasan yang ketat, dari instansi terkait sehingga kegiatan tersebut berjalan lancar.

Dari Penelusuran Awak media dilokasi , menemukan beberapa alat berat jenis Crane untuk mempermudah melakukan aktivitas bongkar muat kayu yang diduga ilegal yang berada di kapal kayu tersebut.

Setelah itu, Awak media mencoba mengkonfirmasi kepada pihak pelabuhan yang melakukan aktivitas bongkar muat kayu dari kapal yang berbadan kayu tersebut, namun tidak ada satupun yang menjawab pertanyaan akwak media ini.

Kegiatan aktivitas bongkar muat kayu yang berada di pelabuhan tikus tersebut harus menjadi perhatian serius bagi penegak hukum mau pun instansi terkait di kota Batam.

“Seharusnya pihak Pelabuhan yang melakukan bongkar muat kayu bulat harus memiliki izin yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” Ucap sumber kepada media ini, Jum’at (20/6/2025).

Ia mengatakan Terkait izin ekspor biasanya dikeluarkan oleh otoritas terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Kementerian Perhubungan, tergantung pada jenis kayu dan tujuan penggunaan kayu tersebut.

“Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Bahan Baku Kayu, disebutkan bahwa kegiatan bongkar muat kayu harus memenuhi persyaratan tertentu dan memiliki izin yang sah,” Ucapnya lagi kepada media ini.

Izin ini bertujuan untuk memastikan kata dia, bahwa kayu yang diimpor atau diekspor berasal dari sumber yang legal dan berkelanjutan.

“Beberapa jenis izin yang mungkin diperlukan untuk bongkar muat kayu bulat antara lain, izin Impor, Izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan untuk mengimpor kayu bulat. Izin Ekspor : Izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan untuk mengekspor kayu bulat,” Jelasnya.

Ia mengatakan lagi, terkait sertifikat Asal : Dokumen yang membuktikan asal-usul kayu dan memastikan bahwa kayu tersebut berasal dari sumber yang legal. Begitu juga, Izin Bongkar Muat, Izin yang dikeluarkan oleh otoritas pelabuhan untuk melakukan bongkar muat kayu di pelabuhan.

“Pelabuhan yang tidak memiliki izin yang sesuai dapat dianggap sebagai pelabuhan tikus dan dapat dilakukan tindakan hukum. Oleh karena itu, penting bagi pelabuhan untuk memastikan bahwa mereka memiliki izin yang diperlukan untuk melakukan bongkar muat kayu bulat,” Penjelasannya.

Untuk itu, ia meminta kepada aparat kepolisian Polda Kepri, baik maupun instansi terkait untuk segera melakukan penindakan terhadap kasus penyelundupan kayu di pelabuhan tikus tersebut.

Hingga berita ini dipublikasikan, reporter media ini masih melakukan konfirmasi kepada Dirreskrimsus Polda Kepri terkait kasus kayu yang diduga ilegal di pelabuhan tikus tersebut (*)

( Herman: Editor Jihan)