Batam, informasi jurnalis – Polemik status Fesly Abadi Paramoan (FAP) yang menjadi polemik publik, terkait kasus yang menjeratnya terkait pelantikannya sebagai Direktur Perencanaan BP Batam pada 16 Juni 2025 lalu.
Terkait hal itu, sejumlah aktivis menyayangkan pengangkatan tersebut karena yang bersangkutan sedang tersandung kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar, senilai Rp75 miliar yang sedang berproses hukum di Polda Kepri.
Ketika reporter media ini mengkonfirmasi Direskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvestor Mangobo Marusaha Simamora mengatakan terkait hal tersebut masih berstatus saksi. “Semua masih berstatus saksi om!,” Ucapnya melalui pesan WhatsApp nya, Jum’at (20/6/2025).
Silvestor juga menegaskan terkait proses hukum kasus revitalisasi dermaga itu masih berjalan di Polda Kepri, sekaligus menegaskan terkait tindakan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik krimsus sudah sesuai SOP dan Dum.
“Kita laksanakan sesuai SOP. Perkara korupsi batu ampar masih progress dan masih berjalan sesuai SOP, khususnya SOP penyidikan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Cak Ta’in Komari mengatakan terkait Penyidik Polda Kepri, Bahwa penyidik Polda Kepri melakukan penggeledahan pada kantor Kepala Badan Perencanaan Proyek Strategis BP Batam, FAP, dan kediamannya di kompleks perumahan Sukajadi pada tanggal 19 Maret 2025 lalu.
“Selain itu, penyidik juga menggeledah rumah di perumahan Permata Bandara diduga milik AM, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek revitalisasi dermaga pelabuhan Batu Ampar tersebut,” Ucap Cak Ta’in.
Cak Ta’in mengatakan atas bergulirnya kasus revitalisasi dermaga pelabuhan tersebut, pelantikan FAP yang mengisi jabatan eselon dua di BP Batam yang baru dilantik oleh Kepala BP Batam pada tanggal 16 Juni lalu, sehingga menuai banyak kritikan terkait pengangkatan FAP, sehingga, dianggap tidak tepat, karena tersangkut masalah hukum, apapun statusnya.
“Melihat perkembangan dan tindakan yang telah dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri yang telah melakukan penggeledahan tempat kerja dan rumah tinggal, publik menilai kasusnya sudah tahap penyidikan. Apalagi pada tanggal 19 Maret itu sempat beredar kabar adanya pejabat BP Batam yang diamankan oleh penyidik,’ Jelasnya.
Sementara Jawaban Kombes Silvestor memberikan informasi beberapa hari ini simpang siur. Setidaknya untuk sementara itu menjadi informasi terbaru yang disampaikan penyidik, dalam proses hukum korupsi revitalisasi dermaga pelabuhan.
Pada tanggal 10 Mei 2025, penyidik Polda juga telah memeriksa mantan Kepala BP Batam, HM Rudi di Mapolda Kepri.
Hingga berita ini dipublikasikan, reporter media ini masih melakukan konfirmasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)







