Batam, lnformasijurnalis – Direktur PT. Sintai Industri Shipyard, Bali Dalo mengugat PT. Cahaya Maritim Indonesia (CMI). Untuk secepatnya mengembalikan sertifikat ke PT. Sintai Industri Shipyard lagi. Sebab PT. CMI mengunakan sertifikat atau membalik namakan sertifikat hanya sebelah pihak saja.
“PT Sintai juga mempidanakan likuidator, karena disaat PT Sintai melakukan pengugatan di PN, mereka jual lokasi, dan likuidator juga terbukti memberikan keterangan palsu dalam akte atau data.
Untuk itu Kami mengharabkan semua kembali pada asalnya,” Ucap direktur PT. Sintai Bali Dalo saat menyampaikan kegiatannya, kamis (6/01/2022).
Bali, menyebutkan, PT. Sintai pasti akan mempidanakan PT Cmi, sesuai dalam pasal 266 ayat 2 yang mengunakan data atau akte palsu tidak sesuai dengan aslinya akan di pidana.
Sementara itu, PT. Sintai meminta uangnya kembali, sedangkan terkai hal tersebut direktur PT. Sintai tidak tahu menahu salah tersebut.
“kalau masalah itu, itu urusan PT.CMI dengan likuidator, sebab kami PT. Sintai tidak pernah menerima dana tersebut,” kata Bali Dalo.
Bali Dalo, menjelaskan, Kalau memang ada penipuan, maka PT. CMI seharusnya mengejar pihak likuidator. Sebab dana tersebut di kasih ke likuidator.
“Awal mula masalah ini terjadi pada tahun 2014 lalu.Bahwa PT. Sintai dilalukan pembubaran oleh salah satu mantan pemegang saham ke PN Batam,” katanya (*)
Penulis. Eri.
Editor jihan.