Tim Jajaran Polda Kepri Kembali Tangkap Prekrut TKI llegal di Batam

oleh -453 views
Foto suasana acara konferensi pers tentang pengungkapan kasus tenggelamnya kapal boat pekerja migran lndonesia (PMI) atau TKI ilegal di perairan Johor Bahru Malaysia.

Batam, lnformasijurnalis – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggelar acara konferensi pers penetapan satu orang tersangka dalam kasus misi kemanusiaan lnternational tentang pengungkapan kasus tenggelamnya kapal boat penumpang Pekerja Migran lndonesia (PMI).

Atau Tenaga Kerja lndonesia (TKI) ilegal yang tenggelam di Johor Bahru Malaysia baru-baru ini.

Dalam acara konferensi pers yang di gelar di Kantor Kapolda tersebut bahwa Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt mengatakan Terkait PMI, sebagaimana yang sudah disampaikan pada acara konferensi pers sebelumnya oleh Ditreskrimum Polda Kepri,

“Bahwa akan ada tersangka baru yakni mister X. Dimana mister X ini peran nya dia adalah sebagai prekrut pekerja migran atau TKI ilegal, Yang ada di luar wilayah Kepulauan Kepri. Atau yang bisa disebut di wilayah Nusa Tenggara Barat,” kata Harry saat menyampaikan kegiatannya, rabu (5/01/2022).

Harry menyebutkan, dari sejak kejadian pada tanggal 15 desember 2021. Jadi tim dari Ditreskrimum Polda Kepri telah melakukan pemetaan terhadap jaringan sidikat pengiriman TKI atau PMI secara ilegal tersebut.

“Bersama dengan itu juga beliau sudah mengirimkan tim penyidiknya ke beberapa wilayah, sebagai mana yang pernah disampaikan oleh beliau bahwa salah satunya di wilayah Nusa Tenggara Barat NTB. iya
Alhamdulillah berkat kerja berat dari tim penyidik beliau yang telah mebuakan hasil,” Ucap Harry.

Harry menjelaskan, dimana pada tanggal tiga januari, atau dua hari yang lalu tepatnya pada pukul 12.30 Waktu lndonesia Bagian Barat (Wib). Bahwa Subdid 3 dan 4 dari Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan di back up oleh tim dari Ditreskrimum Polda NTB, setelah itu berhasil mengamankan satu orang terduga tersangka dalam kasus ini.

“Setelah itu yang bersangkutan berinisial M alias ong dimana ong tersebut beralamat di Kelurahan Danger Kecamatan Masbagik Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat NTB. Jadi iyang bersangkutan diamankan oleh tim gabungan di rumah yang bersangkutan,” Jelas Harry.

Harry menyampaikan,bahwa bersamaan diamankanya tersangka ini, jadi tentu ini merupakan sebuah keberhasilan dari Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) dalam mengungkap jaringan sidikat kasus tindak pidana perdagangan orang tersebut.

“Jadi selain kita mengamankan satu tersangka ini, bahwa kami juga mengamankan beberapa barang bukti di antaranya seperti alat komunikasi yakni hadpone, kemudian buku tabungan atas nama saudara M, atau pun ong yang tersangka, kemudian juga berikut disita buku tabungan atas nama LA, dimana LA ini adalah istri daripada tersangka M,” katanya (*)

Rosjihan Halid.